Jalan Berbelit Dongkrak Ruang Terbuka Hijau Samarinda yang Baru 5 Persen
Ruang terbuka hijau atau RTH di Samarinda baru mencapai 5 persen dari ketentuan 30 persen di luas kota yang mencapai 717,4 kilometer persegi.
Samarinda, intuisi.co – Ruang terbuka hijau alias RTH di Samarinda masih begitu seret. Dari kewajiban 30 persen, hanya terdapat 5 persen. Berbagai ide dikemukakan. Namun tak ada yang berjalan mulus.
Ketentuan mengenai syarat RTH di Samarinda tertuang dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034. Dengan kondisi saat ini, Samarinda masih kurang 25 persen RTH dari luas daerah mencapai 717,4 kilometer persegi.
“Kondisi ini sudah kami komunikasikan juga dengan Pemprov Kaltim,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani, dikonfirmasi Selasa sore, 6 Oktober 2020.
DLH Samarinda mengusulkan lubang bekas galian tambang untuk menjadi kawasan RTH. Namun terlebih dulu harus direklamasi perusahaan penambang. “Enggak kami ambil langsung. Tunggu perusahaan selesai dulu dengan kewajibannya baru kami kelola,” ungkap Nurrahmani.
DLH Samarinda juga mencoba memanfaatkan tanah Pemkot Samarinda untuk disulap menjadi RTH. Namun demikian, opsi ini masih terbentur surat keputusan (SK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda. “Kalau enggak ada SK itu, kami tidak bisa kelola lahannya.”
RTH merupakan unsur yang sangat penting bagi suatu daerah. Dan harusnya menjadi salah satu prioritas. Situasi di Samarinda, bisa sedikit ditekan jika ada taman perumahan difungsikan untuk umum. “Tapi permukiman kota semakin padat. Jadi pasti lahan kosong sangat kurang. Kami harus berusaha mencari lahan terbaik untuk memenuhi kuota 30 persen itu,” pungkasnya. (*)