Samarinda, intuisi.co – Parcel sudah jadi bagian dari tradisi ketika Lebaran tiba. Namun bingkisan tersebut menjadi satu yang terlarang bagi para abdi negara. Jelang Hari Raya Idulfitri, aparatur sipil negara (ASN/PNS) diwanti-wanti tak menerima.
Bukan hanya parcel. Permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan maupun tertulis, juga masuk dalam larangan. “Alasannya karena dapat berindikasi dengna tindak pidana korupsi,” sebut Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Senin, 18 Mei 2020.
Dia menyatakan, larangan tersebut dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 14/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya tertanggal 13 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bila PNS sebagai penyelenggara negara ketika menerima gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan kewajiban atau tugasnya, harus melapor KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Hal tersebut juga diatur UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Ivan, sapaan karibnya.
Contoh bagi Rakyat
KPK memang meminta PNS menjadi contoh baik bagi masyarakat. Tidak meminta dan menerima gratifikasi yang berhubungan jabatan. Diharapkan tak hanya di lingkungan Pemprov Kaltim. Tapi juga semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Jika terjadi, maka siap-siap menerima sanksi,” imbuhnya.
Ada delapan item harus menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Larangan itu pun tak hanya berlaku bagi ASN/PNS. Tapi juga pemegang kepentingan hingga korporasi agar tidak memberikan gratifikasi kepada abdi negara.
“Terpenting tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik misalnya),” pungkasnya. (*)