Samarinda, intuisi.co – Unit Reskrim Polsek Bengalon terus mendalami kasus pembantaian sadis Marjoni Klau alias Joni di kilometer 106, Desa Tepian Indah, Bengalon, Kutai Timur. Dalam petaka berdarah tersebut, Joni membunuh ayahnya sendiri, Ignasius Klau (60). Sementara istrinya, Delviana (37), dalam kondisi kritis.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sudah kami tahan,” ucap Kapolsek Bengalon AKP Zarma, dikonfirmasi Rabu sore, 12 Agustus 2020.
Dari hasil penyidikan sementara, pada 11 Agustus 2020, tersangka mengklaim mengamuk karena tak dilayani oleh istrinya berhubungan badan. Namun demikian, keterangan itu tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Joni. Sebab, diketahui serangan bermula setelah pertengkaran dengan Ignasius sang ayah. Pengakuannya pun berubah lagi setelah itu.
“Tersangka (Joni) mengaku dibisiki setan, makanya dia begitu. Tapi itu pengakuan tersangka, kami tak percaya,” terangnya.
Pernyataan tersangka yang berubah-ubah, menyulitkan polisi. Sehingga petugas menanti keterangan saksi utama, Delviana, istri tersangka. Memang, ada dugaan Joni mengalami gangguan jiwa. Meski demikian, hal tersebut berbenturan dengan kesadarannya saat beraksi membantai ayah dan istrinya. Sesudah itu dia menyerahkan diri ke polisi. Dan menunjukkan parang yang digunakan serta mengakui semua perbuatannya dengan detail.
“Itulah yang membuat kami memproses kasus ini lebih lanjut. Dia sudah tersangka,” imbuhnya.
Hingga sekarang, petugas masih menyidik dan menyelidiki kasus pembantaian tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)