Headline

Kebut Penertiban Bantaran SKM Segmen Pasar Segiri, Pemkot Tak Mau Dikaitkan Pilkada

Seiring agenda penertiban bantaran SKM Segmen Paser Segiri, pengerukan sungai dan penurapan tepi sungai juga mengemuka di kawasan tersebut.

Samarinda, intuisi.co – Tim appraisal dari Pemkot Samarinda telah mengantongi nilai harga bangunan di RT 26 dan 27 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, yang akan ditertibkan. Kedua lingkungan tersebut masuk kawasan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang bakal ditertibkan.

Hasil penilaian tim appraisal tersebut, menjadi dasar bagi Pemkot Samarinda memberi santunan atau dana kerohiman bagi penghuni yang tempat tinggalnya bakal dibongkar. Penertiban ini memang tak memungkinkan relokasi atau ganti rugi mengingat bangunan-bangunan tersebut berdiri di jalur hijau dan tanah milik Pemkot Samarinda.

“Datanya masih direkap, baru selesai pendataan,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Selasa sore, 3 November 2020.

Sebelumnya Pemkot telah menertibkan 210 bangunan di RT 28. Dua RT lainnya ditargetkan beres maksimal 10 Desember mendatang, dari target awal 25 November 2020. “Nanti semua bangunan di bantaran sungai tersebut sudah harus kosong atau dibongkar,” lanjut Sugeng.

Menukil Peraturan Pemerintah 38/2011 tentang Sungai atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai, dijelaskan bahwa tak ada bangunan yang berdiri minimal 10 meter dari bibir sungai. Kawasan tersebut harus steril dari konstruksi. Mesti diperuntukkan ruang terbuka hijau (RTH), kecuali instalasi pengelolaan air (IPA) dan dermaga. Sedangkan rumah ibadah yang terlanjur berdiri, bisa mendapat pengecualian.

Namun demikian, dasar hukum tersebut tak begitu saja memuluskan agenda penertiban bantaran SKM. Di RT 26, terdapat 26 petak bangunan yang dulunya pasar inpres. Warga di petak tersebut pun enggan direlokasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pasar. Kami sudah tidak ada beban. Jadi, semua sudah bisa direlokasi,” tuturnya.

Seiring dengan agenda penertiban, di kawasan tersebut juga bergulir dua kegiatan lainnya. Selain penertiban bangunan, adalah pengerukan SKM oleh Pemprov Kaltim dan penurapan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.  “Semuanya harus Desember dilakukan (pembongkaran). Jadi tidak bisa dikaitkan dengan urusan politik dan sebagainya,” pungkas Sugeng. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.