Kecelakaan Maut di Palaran, Penyeberang Jalan Usia 71 Tahun Tewas di Tempat

Alexander Hutabarat

26 Jun 2020 22:31 WITA

lakalantas
Motor nahas yang dikendarai AR diamankan di kantor polisi. (alexander hutabarat/intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Insiden pada Kamis malam, 25 Juni 2020 itu, melibatkan Sadinem, 71 tahun dan AR, 23 tahun.

Dalam adegan menegangkan itu, Sadinem terpental setelah ditabrak motor Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi KT 2773 BAI. Dikendarai oleh AR. Di lokasi tersebut, kecelakaan maut juga belum lama terjadi. Kala itu menewaskan remaja perempuan 15 tahun berinisial DA, 10 Maret 2020.

“Pengendara motor sudah kami amankan, dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Kanit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Henny Merdekawati, dikonformasi Jumat sore, 26 Juni 2020.

Saat kejadian, Sadinem tengah menyeberang jalan. Sementara AR melaju menuju Jembatan Bungkuk. Saat itu kondisi jalan minim penerangan. Ditambah motor yang dikendarai AR melaju kencang. Tabrakan pun tak bisa dihindari.

Tubuh Sadinem terpental beberapa meter setelah benturan terjadi. Warga sekitar langsung menolong korban yang sudah meregang nyawa. Dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Palaran. Pertolongan diberikan namun nyawa Sadinem tak tertolong. “Korban mengalami luka berat di kepala dan sempat mendapatkan perawatan,” katanya.

Setelah menerima laporan, Unit Lantas Polsek Palaran dan Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda pun langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun sejumlah keterangan saksi. “Ada dua saksi mata yang kami mintai keterangan,” imbuhnya.

Karena aksinya, AR terancam Pasal 359 KHUP tentang Kelalaian yang Akibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!

Iklan di sini!

Iklan di sini!