Tenggarong, intuisi.co– Pengakuan resmi terhadap Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil kini tinggal selangkah lagi. Setelah melalui proses verifikasi panjang, komunitas ini berpeluang menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Langkah ini bukan sekadar pencapaian administratif. Ia mencerminkan penghormatan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang selama ini konsisten menjaga identitas budaya, struktur sosial, dan kearifan lokal di tengah arus modernisasi.
Menurut A. Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, proses pengakuan telah melewati berbagai tahapan identifikasi dan verifikasi lapangan.
Dari enam desa yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hanya dua yang lolos ke tahap verifikasi, dan Kedang Ipil menjadi satu-satunya yang memenuhi seluruh syarat.
“Insyaallah tinggal selangkah lagi. Surat rekomendasi sudah kami revisi dan akan segera disampaikan ke Bupati Kukar untuk penetapan resmi sebagai MHA,” ujar Riyandi, Sabtu (2/8/2025).
Penetapan status tersebut mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Dalam regulasi itu, komunitas adat harus memiliki struktur kepemimpinan yang aktif, wilayah adat yang jelas, hukum adat yang masih hidup, serta sejarah komunitas yang dapat dibuktikan secara sah.
Di Kedang Ipil, tradisi seperti upacara Nutuk Beham, pemilihan pemimpin adat, dan sistem musyawarah dalam pengambilan keputusan masih dijalankan hingga kini. Praktik-praktik inilah yang menjadi fondasi kuat dalam proses pengakuan.
“Bukan hal mudah mempertahankan budaya dan adat di tengah arus zaman. Tapi masyarakat Kedang Ipil membuktikan bahwa mereka tetap setia pada akar budaya mereka,” tambah Riyandi.
Keberadaan status hukum akan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap wilayah adat, termasuk sumber daya alam dan tata kelola lahan. Hal ini menjadi penting di tengah tantangan eksploitasi lingkungan dan konflik agraria yang kerap menghantui wilayah pedesaan.
Jika penetapan resmi telah dilakukan, DPMD Kukar berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam memperkuat kelembagaan adat dan memetakan hak-hak wilayah secara partisipatif. “Ini juga bagian dari upaya melindungi keberlanjutan lingkungan berbasis kearifan lokal,” jelas Riyandi.
Sementara itu, satu desa lain di wilayah Sungai Lunuk, Kecamatan Tabang, saat ini masih dalam tahap awal identifikasi. Prosesnya diperkirakan akan memakan waktu lebih lama karena belum semua indikator terpenuhi.
Riyandi berharap kisah Kedang Ipil bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain yang memiliki potensi serupa. “Pengakuan hukum adat bukan hanya kebanggaan, tapi juga bentuk perlindungan kolektif terhadap warisan budaya dan sumber daya mereka,” pungkasnya. (adv/ara)



