Kejari Bontang Tetapkan Lima Tersangka Baru dari Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda AUJ
Kejari Bontang terus mendalami dugaan korupsi penyertaan modal Pemkot Bontang kepada Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) pada 2014-2015.
Samarinda, intuisi.co – Dugaan korupsi penyertaan modal Pemkot Bontang kepada Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menetapkan lima tersangka baru.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, dan mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK. Keempatnya anak perusahaan dari Perusda AUJ. Sementara yang terakhir ialah ABM mantan direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.
“Lima orang tersebut telah saya terbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan, dan SPDP terhadap masing-masing tersangka. Sebelumnya status mereka saksi,” ujar Dasplin, kepala Kejari Bontang dalam keterangan pers yang diterima intuisi.co pada Kamis sore, 23 Juli 2020.
Adapun penetapan lima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kesaksian terdakwa Dandi Prio Anggono. Dalam kasus tersebut, dia sudah divonis majelis Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 1 Juli 2020.
Informasi dihimpun media ini, sebelum mendapatkan ganjaran hukuman, Dandi yang mantan direktur Perusda AUJ sempat kabur dari Bontang pada 2016. Kemudian ditangkap di Madiun, Jawa Timur, pada 23 Oktober 2019. Dalam perkara tersebut, Dandi diduga membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.
Adapun empat anak perusahaan yang dibentuk bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha keuangan, dan penyewaan kapal. Periode 2014-2015 Pemkot Bontang mengalokasikan dana Rp17,2 miliar sebagai penyertaan modal ke perusda yang dipimpinnya. Namun, duit belasan miliar ini justru diselewengkan dengan mendirikan sejumlah anak perusahaan fiktif dan menempatkan sejumlah direktur. Negara dirugikan Rp8 miliar menurut hasil audit BPK.
“Penetapan lima tersangka juga tak lepas dari pengungkapan di fakta persidangan. Sekarang dalam tahap penyidikan dan setelahnya segera kami dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Tangani Sembilan Perkara
Kejari Bontang juga menangani perkara tipikor lainnya seperti penyalahgunaan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal dengan tiga tersangka inisial SRT selaku ketua KJKS Halal, IGS yakni sekretaris KJKS Halal. dan CHR bendahara KJKS Halal.
Perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Kejari Bontang masih mengalami kendala lantaran waktu kejadian (tempus delicti) cukup lama tepatnya periode 2010-2012. “Awalnya Tim Pidsus kesulitan mencari para saksi. Akan tetapi dengan kerja keras kami sudah memperoleh progres signifikan. Tak lama lagi berkas perkara atas nama tersangka SRT segera dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Penanganan perkara tipikor dugaan penyalahgunaan dana LPDB kepada KJKS Halal tidak berhenti dengan tiga tersangka. Semua bergantung fakta hukum yang diperoleh penyidik maupun fakta hukum yang akan diperoleh penuntut umum saat perkara tersangka SRT disidangkan.
“Para pihak-pihak yang terlibat tindak pidana korupsi ini dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku, sepanjang didukung dua alat bukti sah,” tegasnya.
Total ada 9 perkara dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Bontang, sementara tahap pra penuntutan (penyidikan Polres Bontang) ada 2 kasus, sedangkan tingkat penuntutan ada 3 kasus, lalu tahap upaya hukum ada 5 perkara. Ada pula 1 kasus yang masuk tahap peninjauan kembali.
Satu perkara juga tercatat Dalam Pencarian Orang (DPO), sementara eksekusi pelaksanaan putusan ada 2 perkara. Urusan penyidikan perkara pidana korupsi, Kejari Bontang juga menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi pada 2019 senilai Rp4 miliar lebih. Nominal tersebut diklaim tertinggi di antara seluruh kejari dua provinsi di Kalimantan.
“Kejari Bontang meraih peringkat pertama atas penilaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus Kejari se-Kaltim dan Kaltara, dengan penyelamatan keuangan negara tertinggi,” pungkasnya. (*)