Samarinda, intuisi.co- Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang menelan anggaran Rp55 miliar kini menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut apabila sudah menerima laporan resmi.
“Laporan belum kami terima. Kalaupun sudah diterima akan kami lakukan penelitian, akan dikaji dulu ya kan,” ujar Iman pada Kamis (20/3/2025).
Proyek rehabilitasi ini mencakup perbaikan Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp55.000.703.000, dengan PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
Anggaran proyek ini bersumber dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim. Pengerjaan berlangsung sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024, yang berarti proyek ini seharusnya telah selesai.
Namun, meskipun telah dinyatakan rampung, proyek ini masih menuai kritik. Jika ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaannya, Kejati Kaltim memastikan akan menindaklanjutinya secara hukum.
“Jika memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak pidana korupsi, tentunya kami akan lanjutkan,” tegas Iman.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, juga menyoroti proyek ini. Menurutnya, hasil rehabilitasi belum menunjukkan perubahan signifikan, bahkan terdapat berbagai kekurangan yang cukup mencolok.
“Kami sudah turun ke lapangan dan masih banyak kekurangan,” ujar Reza.
Sejumlah anggota dewan yang melakukan inspeksi langsung juga melaporkan adanya berbagai temuan, seperti kebocoran di beberapa ruangan, kehilangan barang, serta beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan secara maksimal.
Lebih lanjut, Reza menekankan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari anggota dewan lainnya yang berkantor di gedung tersebut. Kondisi bangunan yang masih bermasalah menjadi tanda tanya besar terhadap kualitas pengerjaan proyek ini. Ia meminta agar pihak terkait segera bertanggung jawab dan melakukan perbaikan sebelum proses serah terima proyek dilakukan.
“Kami meminta ini semua diperbaiki dan dituntaskan masalahnya sebelum serah terima,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak adanya transparansi lebih lanjut dalam pengelolaan anggaran proyek. Selain itu, pengawasan dari aparat hukum dan lembaga terkait juga diharapkan semakin diperketat untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana rehabilitasi ini. (*)