Keluar Penjara untuk Ketiga Kali, Pemuda Samarinda Kumat Mencuri Bermodal Sajam
Ikbal sudah tiga kali masuk penjara sejak 2009. Namun hukuman berat itu masih belum membuatnya kapok. Ia kembali kedapatan mencuri.
Samarinda, intuisi.co – Ikbal sudah sejak 2009 silam karib dengan penjara. Tiga kali keluar masuk hotel prodeo hingga usia 30 tahun. Kini, ia bersiap kembali mendekam di balik jeruji besi.
Belum lama Ikbal menghirup udara bebas. Ia baru pada November 2019 lalu menuntaskan masa hukumannya. Seakan tak jera, Ikbal kembali berurusan dengan hukum.
Kamis, 4 Juni 2020, ia dibekuk Unit Macan Borneo, Satreskrim Polresta Samarinda di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. “Tersangka baru keluar tahun lalu. Namun kembali kumat. Dalam aksinya juga disertai ancaman,” ujar Kanit Jatanras, Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Abdul Rauf, dalam keterangan persnya pada Selasa sore, 9 Juni 2020, di Mapolresta Samarinda.
Ikbal melakukan pencurian dengan kekerasan di berbagai tempat. Setidaknya ada 40 yang terdata di Samarinda. Melibatkan seorang rekan bernama Misi (35).
Keduanya terlibat aksi pencurian di Jalan Anggur, RT 54, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 24 Mei lalu. “Modusnya kedua pelaku ini melancarkan aksi dengan keliling perumahan pakai motor. Sasarannya adalah rumah dengan pintu yang sedikit terbuka. Eksekutornya Ikbal, sementara Misi menunggu di luar,” imbuhnya.
Bermodalkan badik, Ikbal masuk ke rumah sasarannya mencari barang berharga. Tak peduli pemilik rumah sadar atau tidak. Ikbal mengaku tak pernah kepergok setelah berkali-kali beraksi. Namun dalam aksi terakhirnya, gerak-geriknya tertangkap pemilik rumah. “Ya, badik tadi digunakan mengancam korban agar tidak melawan,” imbuhnya.
Sempat Melawan
Korban yang tak terima akhirnya membuat laporan resmi di kepolisian. Penyelidikan dilakukan dan muara kasus berakhir di identitas Ikbal dan Misi. Setelah alamat dikantongi, Unit Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda berbegas menyambangi kedua tersangka di Jalan Revolusi.
Keduanya sempat melawan dan melarikan diri ke selokan. Namun karena terkepung, Ikbal dan Misi tak bisa berkutik. “Setelah diamankan langsung kami geledah dan didapatkan barang bukti beberapa sajam (senjata tajam) dan beberapa sarung ponsel milik korban mereka terdahulu. Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)