Tenggarong, intuisi.co– Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bukan sekadar pemisahan administratif. Lebih dari itu, ini adalah strategi konkret untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah yang luas.
Salah satu inisiatif yang kini memasuki tahap finalisasi adalah pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu, sebagai desa baru hasil pemekaran dari Desa Kembang Janggut.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, menjelaskan bahwa selama ini sebagian wilayah di ujung desa induk mengalami tantangan akses, terutama untuk menjangkau layanan pemerintahan dan program pembangunan.
“Pemekaran ini penting agar masyarakat yang jauh dari pusat desa bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat dan mudah. Tidak perlu lagi menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus dokumen atau mengikuti program desa,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Dari total 15 Rukun Tetangga (RT) yang sebelumnya berada di bawah Desa Kembang Janggut, sebanyak 8 RT akan menjadi bagian dari desa baru, sementara 7 RT tetap berada di desa induk. Penataan ini, menurut Suhartono, telah melalui proses partisipatif dan disepakati oleh berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Ia menekankan bahwa pemekaran bukan sekadar pemisahan struktur, tetapi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pemerintahan desa. Dengan struktur yang lebih ramping dan fokus, program-program desa diharapkan bisa menjangkau warga secara lebih efisien.
“Selama ini, warga di bagian ulu perlu waktu dan biaya lebih untuk ikut program desa. Jika nanti sudah berdiri pemerintahan sendiri, maka semua kebutuhan masyarakat bisa ditangani lebih dekat dan lebih cepat,” tambahnya.
Secara administratif, proses pemekaran telah hampir rampung. Pihak DPRD Kukar melalui Panitia Khusus (Pansus) dijadwalkan akan melakukan kunjungan lapangan untuk mencocokkan data dokumen dengan kondisi riil.
“Pansus datang bukan untuk mengevaluasi ulang, tapi memastikan semua data lapangan sesuai dokumen. Kita optimis semua lancar karena tahapan sudah dilalui secara prosedural,” tegas Suhartono.
Jika disahkan, jumlah desa di Kecamatan Kembang Janggut akan bertambah menjadi 12 desa dari sebelumnya 11. Dari sisi fiskal, pemekaran ini juga berarti alokasi anggaran tambahan. Desa baru akan mendapatkan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta potensi pembiayaan dari berbagai skema pembangunan lainnya.
“Tambahan satu desa berarti tambahan perhatian. Ini membuka ruang untuk program pembangunan yang lebih merata dan tepat sasaran,” tutup Suhartono. (adv/ara)



