HeadlineSamarinda

Kemenkeu Limpahkan ke Penegak Hukum soal Transaksi Janggal

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melimpahkan 16 kasus dalam 266 laporan PPATK terkait transaksi janggal ke aparat penegak hukum.

Jakarta, intuisi.coTak perlu waktu lama bagi Kemenkeu untuk melimpahkan 16 kasus dalam 266 laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal ke aparat penegak hukum.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengaku menerima 266 surat dari PPATK pada periode 2007 sampai 2023. Dalam laporan tersebut ada 964 pegawai yang terlibat transaksi janggal.

“Tindak lanjut oleh Itjen (Inspektorat jenderal) Kemenkeu, dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 (kasus),” ujarnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Sementara itu, 86 surat sudah ditindaklanjuti langsung internal Kemenkeu dan saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan dari pegawai yang bersangkutan.

Adapula, 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai yang bersangkutan pensiun atau pegawai non Kemenkeu. Surat lainnya, merekomendasikan hukuman disiplin untuk 352 pegawai.

“Ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, jumlah kasus 126 dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” terangnya.

Sebelumnya, PPATK mengatakan lebih dari 200 laporan yang sudah disampaikan pihaknya ke Kementerian Keuangan terkait transaksi janggal mencapai Rp300 triliun. Hal yang sama disampaikan oleh Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan tidak tahu dari mana asal nilai tersebut, karena tidak melihat isi di dalam surat yang dikirimkan oleh PPATK tersebut.

“Jadi saya nggak tahu juga Rp300 triliun dulu itu dari mana angkanya,” kata Sri Mulyani.

Perihal Laporan PPATK ke Kemenkeu

Sebelumnya, dalam pesan tertulisnya kepada Tempo.co, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah memberikan informasi mengenai transaksi Rp300 triliun ke Kementerian Keuangan.

“Ya, itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis atau IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023,” kata Ivan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Ivan menuturkan, temuan PPATK soal transaksi Rp300 triliun tersebut juga memuat sejumlah nama di Kementerian Keuangan. Sehingga, kata dia, itulah menjadi alasan PPATK melimpahkan berkas tersebut ke Kemenkeu.

“Karena terkait beberapa nama internal Kemenkeu,” ujar Ivan.

Dia juga menambahkan 200 laporan IHA tersebut merupakan hasil data rekap analisis. Selain itu, ia menyebut 200 laporan tersebut didapat dari kurang lebih 600 subjek yang dianalisis. “Rekap. Individualnya kan sudah di Itjend (Kemenkeu),”

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga menyebut adanya temuan perihal transaksi janggal para pegawai Kemeterian Keuangan. Ia menjelaskan transaksi tersebut mencapai Rp300 triliun. Nilai tersebut berasal dari 2009-2023, jumlahnya160 laporan lebih.

“Sesudah diakumulasikan, semua melibatkan 460 orang lebih ke kementerian itu,” pungkasnya. (*)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.