HeadlinePolitik

Kepastian Edi Damansyah Bertarung di Pilkada 2020 Tergantung KPU Kukar

KPU Kukar diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan pencalonan Edi Damansyah pada pilkada mendatang. 

Samarinda, intuisi.co – Rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah pada pilkada Kukar 2020 oleh Bawaslu RI bukan isapan jempol belaka. Surat rekomendasi dari Bawaslu RI tersebut, telah diterima KPU RI dan diteruskan kepada KPU Kukar. Bola kini berada di KPU Kukar.

Rekomendasi Bawaslu RI mengenai pembatalan pencalonan Edi Damansyah tertuang dalam surat Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020. Ditujukan langsung kepada KPU RI. Jumat, 20 November 2020, KPU Kaltim akhirnya buka suara.

Fahmi Idris selaku komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, pada konferensi pers siang tadi mengonfirmasi surat rekomendasi tersebut sudah diterima KPU Kukar. “Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU provinsi/kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat 2, paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu provinsi dan/atau panwaslu kabupaten/kota diterima,” sebut Fahmi.

KPU Kukar pada saat ini sedang tahap proses klarifikasi kepada pihak terkait. Mulai Edi Damansyah sebagai terlapor, juga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri. Selain itu ada Bappeda Kukar, Disdukcapil Kukar, serta camat dan lurah setempat.

Menurut Fahmi Idris, Pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25/2013 menegaskan jika penyelenggara pesta demokrasi di daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI sesuai tingkatannya. Dalam hal ini, mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya.

“Kemudian menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu,” sebutnya.

Nasib Edi Damansyah di KPU Kukar

Drama rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2020 oleh Bawaslu RI, memang tengah menyita perhatian publik Kaltim. Ragam opini mengemuka. Ada yang pro, juga kontra. Menurut ahli hukum dari Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, Pasal 18 PKPU RI Nomor 25/2013 memang mewajibkan KPU kabupaten/kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Namun demikian, dalam kasus ini, KPU Kukar bertindak sebagai penentu. Memiliki kekuasaan untuk mengikuti atau membiarkan rekomendasi tersebut. “Keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar. Menyesuaikan hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait,” sebutnya.

Dengan demikian, hasil klarifikasi yang tengah di lakukan KPU Kukar, bakal sangat menentukan kepastian Edi Damansyah bertarung pada Pilkada Kukar 2020. “Sebaliknya, bila tak sesuai dengan bukti di lapangan rekomendasi bisa tak diikuti,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.