Sorotan

Keresahan Isran Noor atas Aktivitas Tambang di Kaltim Dinilai Telat

Gubernur Kaltim, Isran Noor, disebut bisa menindak tegas aktivitas tambang batu bara yang memakai jalan umum untuk aktivitas hauling.

Samarinda, intuisi.co-Gejolak Isran Noor mengeluhkan aktivitas tambang batu bara menggunakan jalan provinsi menjadi anomali. Pasalnya, Kaltim memiliki peraturan daerah alias perda yang bisa menjadi dasar penindakan dalam persoalan tersebut. Sehingga yang diperlukan hanya keberanian otoritas terkait untuk menindak.

“Gubernur punya kuasa menertibkan truk menggunakan jalan umum untuk aktivitas tambang,” sebut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, dikonfirmasi Rabu, 15 Juni 2021.

Beleid tersebut tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Rupang menilai beleid tersebut bisa jadi dasar bagi Pemprov mengambil tindakan tegas.

Apalagi dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Dalam ayat 3 juga dijelaskan, kendaraan hanya bisa melintas jika mendapat izin pejabat berwenang.

“Bisa jadi ada kelembagaan di bawah dia yang memberikan izin lintas. Aturan ini sudah lama ada,” terangnya.

Pertambangan di Kaltim memang persoalan serius. Aktivitasnya sudah sangat mendominasi. Tergambar dari catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang mendata izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare. Luasan tersebut setara dengan 40,39 persen daratan Kaltim.

Persoalan Tambang di Kaltim

Sebelum UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, kewenangan penerbitan izin tambang batu bara berada di tangan bupati dan wali kota. Pada masa itu, terdapat 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare.

Sedangkan izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dari pusat, terdapat 30 perusahaan. Meski hanya puluhan, izin tersebut menguasai lahan mencapai 1.006.139,63 hektare. Tak heran tujuh PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim.

Masifnya izin tambang di Kaltim mengakibatkan banyak lubang bekas galian tambang terbiarkan dari perusahaan yang masih maupun tak lagi beroperasi. Yang terdata oleh Jatam Kaltim mencapai 1.735 lubang. Tersebar paling banyak di Kutai Kartanegara sebanyak 842 lubang.

“Jadi kalau dia (Isran) marah-marah itu kemana saja selama itu, jalanan kita sudah dikuasai oleh bandit tambang ilegal. Itu yang harusnya diselidiki, termasuk pemberian izin penggunaan jalan umum untuk kendaraan tambang,” terangnya.

Besar harapan Rupang DPRD Kaltim bisa angka suara terkait jalan umum digunakan aktivitas pertambangan. Apalagi para legislator punya hak angket dan interpelasi. Keistimewaan tersebut seharusnya bisa dipergunakan dalam situasi ini. “Jadi kita tunggu lah aksi DPRD Kaltim,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.