DPRD Kaltim

Klarifikasi Seno Aji Mengenai Isu Perpindahan Aset Kukar ke IKN: Tunggu Hingga Revisi Undang-Undang Selesai

Samarinda, Intuisi.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isu perpindahan aset dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, pembahasan ini terkait dengan rencana revisi undang-undang IKN yang akan dilakukan dalam periode September hingga Desember tahun ini.

Namun, Seno Aji menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada diskusi konkret yang dilakukan mengenai isu ini. Keterlibatan Pihak-Pihak Terkait Seno Aji menjelaskan bahwa isu perpindahan aset ini masih dalam tahap awal pembahasan dan menunggu proses revisi undang-undang IKN diselesaikan oleh DPR RI. Ia menyatakan,

“Kami perlu menunggu hingga revisi undang-undang IKN selesai, baru kemudian kami bisa memulai pembahasan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti kabupaten, provinsi, dan IKN.”

Kejelasan Status Aset Saat Ini Dalam klarifikasinya, Seno Aji menegaskan bahwa hingga saat ini, aset-aset yang dimaksud masih menjadi kepemilikan Benua Etam dan Kabupaten Kukar. Selain itu, ia menyoroti bahwa keterlibatan Pertamina dalam konteks ini masih berfokus pada Kukar dan Kaltim, tanpa ada perubahan yang signifikan.

“Status kepemilikan aset saat ini tetap berada di tangan Benua Etam dan Kabupaten Kukar. Partisipasi Pertamina juga belum mengalami perubahan yang mencolok, masih terkait dengan Kukar dan Kaltim seperti sebelumnya,”

Proses Diskusi Setelah Revisi Undang-Undang IKN Seno Aji menekankan bahwa setelah revisi undang-undang IKN disahkan oleh DPR RI, langkah selanjutnya adalah memulai diskusi bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pihak terkait dari IKN.

Ini menunjukkan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan negosiasi intensif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.

“Ketika revisi undang-undang IKN telah disahkan, barulah kami dapat membuka diskusi lebih lanjut bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan pihak terkait dari IKN untuk merumuskan langkah selanjutnya,”

Artikel ini dirancang untuk memberikan klarifikasi terkait isu perpindahan aset, menegaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap awal, dan menyoroti pentingnya menunggu hingga revisi undang-undang IKN selesai sebelum memulai diskusi lebih lanjut.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.