Komisi I Rekomendasikan Pencabutan Izin Kafe yang Melanggar Perda
Komisi I DPRD Samarinda tak menoleransi praktik usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah. Rekomendasi tegas diberikan kepada Pemkot Samarinda.
Samarinda, intuisi.co—Inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Samarinda, 27 Maret lalu, mendapat kafe yang menjual minuman keras alias miras kepada tamunya. Padahal, jelas tertuang dalam peraturan daerah, bahwa kafe tak diperkenankan menjajakan minuman beralkohol. Atas temuan itu, kafe dimaksud pun terancam dicabut izinnya secara keseluruhan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Rayhan Harun, menyebut bahwa peredaran miras di Samarinda saat ini begitu meresahkan. Diyakini, bukan hanya satu—dua kafe menjajakan minuman beralkohol tersebut. “Di kafe besar pun saya temukan botol miuman beralkohol yang masih berbusa dan dingin. Ini merugikan daerah karena selain melanggar perda, peredarannya juga tak masuk ke kas daerah,” terang politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Pengaturan peredaran miras di Samarinda diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa miras golongan A, B, dan C hanya dijual hotel berbintang, restoran, dan bar. “Komisi I tak main-main dalam menyidak. Ini juga warning bagi kafe lain. Mau sebesar apa pun, kalau ada bukti, akan ditindak. Kalau perlu ditutup sekalian,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyebut bahwa tindakan tegas terhadap kafe yang menjual minuman keras, perlu dilakukan. Karena dari sisi legal, jelas tak ada.
“Jadi, kami sepakat. Hal terkait usaha, tak berizin, dan dari sisi kepatuhan pun demikian. Maka, kami sampaikan rekomendasi agar tak diberi izin dalam,” pungkas Ketua Nasdem Samarinda tersebut. (*)