DPRD SamarindaPariwara

Tiang Listrik Ganggu Aktivitas Warga, Ini Saran DPRD kepada PLN

Pesatnya pembangunan kerap bikin tiang listrik dari PLN salah posisi. Kondisi ini membuat aktivitas warga terganggu.

Samarinda, intuisi.co – Warga di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu mengeluh soal tiang listrik. Keberadaannya disebut menganggu aktivitas masyarakat.

Keberatan warga ini pun sampai ke telinga para anggota dewan. Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie sudah meminta agar pihak PLN segera menindaklanjuti permasalahan tiang listrik tersebut.

Dorongan Novan kepada pihak PLN bukan tanpa alasan. Pasalnya dari hasil kunjungannya ke kawasan tersebut, dia memang mendapat aduan langsung dari warga kalau kondisi tiang ini cukup membahayakan dari tinjauan lapangan.

“Dari reses yang saya lakukan, warga mengaku telah memasukkan surat kepada PLN, tetapi belum dieksekusi,” ujarnya kepada media ini Kamis, 27 Oktober 2022.

Ia mengaku akan membantu warga Suryanata terkait koordinasi dengan perusahaan setrum negara tersebut. Sebab merespons keluhan dari warga merupakan salah satu tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Kami akan mengawal surat yang telah dilayangkan warga untuk segera mencabut tiang tersebut karena tidak digunakan,” tegasnya.

Rencananya pada 31 Oktober mendatang, pihaknya akan melakukan pemantauan kembali terhadap tiang listrik itu. Kata dia, harus ada tindakan yang diambil demi keselamatan warga setempat.

“Warga hanya berharap PLN segera bertindak,” tegasnya lagi.

Terlebih, kata dia, kawasan tersebut padat dengan penduduk dan dikenal kerap terjadi kebakaran. Karenanya saat petaka itu tiba, akan sulit bagi petugas serta kendaraan pemadam untuk bergerak memadamkan.

“Ini juga yang menjadi alasan warga mendesak tiang itu dicabut,” tuturnya.

Kendati demikian, dia juga menambahkan, tiang listrik menjadi salah satu sarana layanan bagi kepentingan umum. Karenanya PLN diberi kesempatan untuk menggunakan lahan masyarakat untuk memasang tiang listrik dengan izin pemilik lahan. Aturan itu tertuang dalam UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Jadi kita tunggu saja dari PLN,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.