DPRD Kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Perlu Berperan dalam Pengawasan Perusda

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyayangkan pihaknya tak dilibatkan dalam pengawasan dua perusda yang aan menjadi perseroda.

Samarinda, intuisi.co – Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan status dua perusahaan daerah, Bara Kaltim Sejah Tera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi perusahaan perseroan daerah atau perseroda menjadi sorotan. Komisi II DPRD Kaltim menilai raperda tersebut cata.

“Komisi II tidak dalam posisi menolak. Hanya lahirnya raperda itu cacat,” sebut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, ditemui awak media di Lantai 3 Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Rabu, 3 Maret 2021.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, raperda tersebut sempat akan dibuat panitia khusus (pansus) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terdahulu. Namun kelanjutannya mesti terlebih dulu disertai naskah akademik. Persyaratan itu disebut tak kunjung datang hingga kelanjutannya menggantung bertahun-tahun.

“Tiba-tiba pada ujung periode yang lalu, tiga bulan sebelum akhir masa jabatan, itu digarap Komisi II kemudian di-paripurnakan. Saat paripurna dulu tidak disetujui, tidak bulat,” lanjut Veridiana.

“Jadi saya ingat betul waktu itu. Sebenarnya kalau tidak ada persetujuan dikembalikan lagi kepada komisi yang bahas,” sambungnya.

Dalam perjalanannya, Veridiana mendapati raperda tersebut oleh Bapemperda DPRD Kaltim telah dibawa untuk difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia cukup menyayangkan hal tersebut. Mengingat selama belum ada persetujuan dalam paripurna, raperda belum dapat difasilitasi. “Kalau sudah di sana (Kemendagri) kan tahunya dapat materi, dia tidak tahu bagaimana prosesnya apa yang terjadi,” tuturnya.

Peran DPRD Kaltim Perlu Disertakan

Setelah ditindaklanjuti, raperda tersebut akhirnya kembali ke Komisi II. Dan setelah dievaluasi, raperda didapati tidak menyertakan DPRD sebagaimana tupoksinya dalam hal pengawasan. Padahal, DPRD adalah lembaga yang membuat dan membahas perda yang dalam prosesnya menggunakan pembiayaan APBD.

Sehingga peran DPRD pun tak bisa ditanggalkan dalam raperda tersebut. Apalagi dengan peran wakil rakyat sebagai pengawas. “Kalau dia punya masalah siapa yang mengawasi? Kan DPRD. Tapi tidak satu kata pun masuk dalam rencana perda itu,” sesal Veridiana.

Komisi II pun berharap bisa disertakan dalam satu atau dua pasal di raperda tersebut. Hal itu sudah pula dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setprov Kaltim. Usulan DPRD Kaltim itupun akan dirembukkan bersama Biro Ekonomi Setprov Kaltim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dalam seminggu ke depan.

“Karena ke depan kami mesti mengawasi. Karena perda itu bukan dengan modal pribadi. Pakai modal APBD, ‘kan harus diawasi,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.