Komisi III DPRD Kaltim Adukan Tambang Ilegal ke DPR RI

intuisi

25 Jun 2025 15:02 WITA

DPR RI
Komisi III DPRD Kaltim saat menyampaikan soal tambang. (Kontributor intuisi.co)

Jakarta, intuisi.co – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penataan sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Rabu (25/6/2025).

Pertemuan ini bertujuan menyampaikan aspirasi daerah terkait tantangan di sektor energi dan sumber daya mineral yang dinilai masih bermasalah di lapangan.

Rombongan DPRD Kaltim dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Reza Fachlevi, bersama Sekretaris Komisi M. Udin dan sejumlah anggota lainnya seperti Syafruddin, Bahruddin Demmu, Nidya Listiyono, Rahman A.B, Husin Dufrie, dan Syarifatul Syadiah.

Mereka disambut oleh anggota Komisi VII DPR RI, Syafrudin, serta tim ahli. Dalam diskusi tersebut, Ahmad Reza menyoroti persoalan tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Kaltim.

Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan keresahan sosial dan memperlemah penegakan hukum di daerah.

“Tambang ilegal ini sudah menjadi masalah krusial. Dampaknya sangat luas, dari kerusakan alam hingga konflik sosial yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Reza.

Selain tambang ilegal, Komisi III juga mengeluhkan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling dan crossing oleh perusahaan tambang. Praktik ini, menurut mereka, kerap menimbulkan kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan karena tidak memenuhi standar keselamatan.

Beberapa insiden tanah longsor yang terjadi di kawasan tambang, seperti di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin, Kabupaten Kutai Kartanegara, turut disampaikan dalam pertemuan.

Reza menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan dan menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Isu lain yang diangkat adalah ketidakoptimalan pelaksanaan Program Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang.

DPRD Kaltim menilai pelaksanaan program tersebut sering kali tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat lokal.

“Banyak laporan dari warga bahwa PPM hanya dijalankan secara simbolis. Kami meminta agar pemerintah pusat memperjelas mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban perusahaan dalam menjalankan program ini,” tegas Reza.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI, Syafrudin, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan DPRD Kaltim. Dia menilai perlunya langkah tegas dalam menertibkan tambang ilegal yang telah menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Penguatan regulasi dan pengawasan adalah hal mendesak. Kami akan teruskan masukan ini ke kementerian teknis terkait agar ada tindak lanjut konkret,” ucap Syafrudin.

Audiensi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DPRD Kaltim dalam mendorong pembenahan sektor pertambangan agar lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Mereka berharap sinergi antara DPRD dan DPR RI mampu menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan di daerah secara lebih efektif. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!