DPRD Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Cari Solusi Persoalan PPDB Sistem Zonasi

Ananda Emira Moeis menyoroti persyaratan PPDB sistem zonasi yang rentan menggugurkan kesempatan anak menempuh pendidikan.

Samarinda, intuisi.co–Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ata DPRD Kaltim, berencana mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Bermaksud membahas sistem zonasi yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Rencana pemanggilan itu untuk mencari solusi permasalahan administrasi kependudukan. Mengingat poin tersebut menjadi salah satu syarat mendaftar SMA jalur zonasi. Yang mana dalam syarat tersebut, alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan, paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim itu mengingatkan jangan sampai peserta didik ditolak sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan hanya karena terbentur syarat tersebut. Sebab, pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi itu.

“Jangan sampai mereka enggak dapat pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” ucap Nanda sapaan akrab Ananda Emira Moeis.

Pendidikan Jangan Terhalang Sistem Zonasi

Tidak bisa dimungkiri, dalam beberapa tahun terakhir persoalan PPDB masih menjadi permasalahan. Orangtua peserta didik tentu berharap solusi terbaik terkait persoalan administrasi kependudukan.

“Nanti pihak terkait kami panggil. Ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kami sampaikan kepada Disdikbud Kaltim seperti apa penyelesaiannya. Kemudian kami berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kami juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kami bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” imbuhnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kaltim, memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka, jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan.

“Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita enggak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail. Nanti kami rapatkan dulu,” kata nanda.

Menurut Nanda, pemanggilan Disdikbud Kaltim dijadwalkan setelah reses DPRD Kaltim. Dan mengacu jadwal, reses berlangsung mulai 10 November 2022. (sukri/adv/dprdkaltim)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.