DPRD Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Perusahaan Penuhi Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Perkara pesangon karyawan perusahaan korban PHK di Samarinda yang belum terpenuhi, mendapat perhatian khusus Komisi IV DPRD Kaltim.

Banner Pariwara DPRD Kaltim

Samarinda, intuisi.co – Komisi IV DPRD Kaltim kembali mendengar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eks karyawan salah satu perusahaan distributor peralatan komersial dan industri di Samarinda. Agenda pada Selasa, 27 Oktober 2020 tersebut, merupakan pertemuan ketiga yang difasilitasi Komisi IV. Turut melibatkan Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) yang juga bertindak sebagai fasilitator.

Pertemuan di Gedung E Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim tersebut, dihadiri juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Agenda RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.

Disebutkan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, pada pertemuan pertama, Komisi IV telah memanggil eks karyawan perusahaan tersebut dan menyampaikan kronologis perkara yang dipersoalkan. Pada pertemuan kedua, giliran Disnaker Samarinda dan Disnakertrans Kaltim bersama perwakilan perusahaan yang dipanggil.

“Pada pertemuan ketiga ini kami berharap bisa memfasilitasi penyelesaian agar tanpa masuk di jalur hukum atau PHI (pengadilan hubungan industrial). Kenyataannya, pihak perusahaan bersurat secara resmi bahwa tak bisa hadir dalam RDP ini,” terang Salehuddin selepas pertemuan tersebut,  Selasa siang.

Lewat surat resmi itu juga, perusahaan menyampaikan sikap untuk tetap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum atau PHI. Sementara Komisi IV terus mendorong perselisihan diselesaikan secara bijak atau win-win solution.

“Tetap kami mencoba agar apa yang diinginkan karyawan yang telah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa difasilitasi dengan membangun komunikasi kepada perusahaan sehingga tuntutan yang disampaikan bisa direalisasikan,” urai Salehuddin.

Terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan eks karyawan perusahaan tersebut. Di antaranya pengupahan di bawah upah minimum provinsi (UMP) hingga sejumlah karyawan yang tak didaftarkan di BPJS. “Namun prinsipnya adalah persoalan pesangon sebanyak 35 orang yang telah di-PHK. Kami butuh good will dari perusahaan,” harap pria kelahiran 30 Agustus 1978 tersebut.

Komisi IV DPRD Kaltim berharap antara eks karyawan dan perusahaan bisa melahirkan kesepakatan terbaik. Juga terbukanya ruang untuk mediasi dan negosiasi. Salehuddin menyadari kondisi perekonomian yang babak belur karena pandemi covid-19. Namun, pesangon merupakan hak karyawan. Meskipun kondisi memaksa kewajiban tak bisa dilakukan sepenuhnya, di sinilah pentingnya mediasi dan negosiasi. “Sehingga perusahaan tetap bisa berjalan baik dan teman-teman yang di-PHK bisa mendapatkan haknya.”

Komisi IV pun telah meminta Disnaker Samarinda dan Disnakertrans Kaltim membuka mediasi dengan perusahaan pada 2 November 2020. Salehuddin berharap perusahaan tetap bisa berjalan di tengah badai pandemi, dan para pekerja juga tetap mendapat haknya. “Kalau pesangon, tinggal berharap komitmen. Toh kalau ini selesai, karyawan yang di-PHK bisa menerima,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.