DPRD SamarindaPariwaraSamarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Perusahaan Bandel Tak Taat Aturan

Sejumlah perusahaan di Samarinda masih abai dengan hak pekerja. Bahkan saat Covid-19 ada yang memecat karyawan tanpa pesangon. Komisi IV DPRD pun buka suara.

Samarinda, intuisi.coKomisi IV DPRD Samarinda menyoroti sejumlah perusahaan di Kota Tepian yang abai dengan hak-hak para karyawan. Ironisnya lagi saat pandemik Covid-19 ada yang memecat pekerja alias PHK tanpa pesangon.

“Tak sedikit warga yang mengadu terkait persoalan tersebut,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti kepada sejumlah media pada Rabu, 9 Maret 2022.

Lebih lanjut diterangkan Puji, jika laporan dari warga tersebut bukanlah yang pertama. Selama pandemik corona melanda, tak sedikit warga yang mengadu ke legislator setelah di PHK perusahaan.

“Aduan paling banyak kami dengar berkaitan dengan pesangon dari perusahaan,” katanya.

Perempuan yang karib disapa Puji ini menyebut, permasalahan ini sebenarnya bisa diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan penanganan.

“Rata-rata pesangon mereka hanya dibayar sekali, padahal seharusnya mendapat 3 kali pesangon,” tuturnya.

Dia pun berharap Disnaker Samarinda bisa menertibkan perusahaan-perusahaan bandel yang tidak taat prosedur hukum, maupun memenuhi kewajiban terhadap karyawan yang terkena PHK.

“Tentu, ini jadi catatan buat pemerintah agar lebih aktif lakukan pengawasan,” terangnya.

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disnaker Tegas

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dengan UMK senilai Rp3,1 juta belum perusahaan yang mengadukan penetapan upah minimum tersebut. Dengan kata lain, perusahaan seharusnya mampu memenuhi kebutuhan pekerja dengan angka tersebut.

“Saat ini belum ada perusahaan yang datang mengadu, artinya pihak pengusaha mampu dengan nominal itu,” tegasnya lagi.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.  Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam PP Nomor 35/2021. Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. Selanjutnya karyawan dengan kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.

Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah. Bagi pekerja Dengnan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah. (*)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.