Konflik Industrial Bisa Lanjut ke Mahkamah Agung
Perselisihan antara karyawan dan perusahaan tak cukup di pengadilan hubungan industrial. Bila tak puas bisa lanjut ke MA
Samarinda, intuisi.co- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar menerangkan dalam proses penyelesaian perselisihan industrial dapat melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung alias MA.
“Hal ini dapat dilakukan jika tingkatan penyelesaian perselisihan, mulai dari pendiskusian bipartit, tripartis, pengadilan hubungan industrial sudah dilewati,” ujarnya kepada intuisi.co belum lama ini.
Aris jelaskan dalam pihaknya hanya sampai memberikan anjuran-anjuran yang wajib dilakukan baik oleh pengusaha ataupun pekerja dalam proses penyelesaian. Jika dalam anjurannya masih belum menemui kesepakatan maka baik pengusaha ataupun pekerja dapat mencatatkan aduannya hingga ke pengadilan hubungan industrial.
“Biasanya, tergabung dalam pengadilan negeri,” sebutnya.
Ia jelaskan dalam pengadilan hubungan industrial memiliki hakim ad-hoc. Terdapat hakim karir yang berasal dari serikat pekerja dan pengusaha. Nantinya pihak yang mengadukan dan diadukan akan melalui persidangan hubungan industrial. Selanjutnya, kedua belah pihak harus menjalani putusan yang telah disidangkan.
“Jadi jika telah mencapai putusan ya wajib dijalankan oleh kedua belah pihak,” terangnya.
Aris juga menerangkan dalam prosesnya jika telah menerima keputusan dan masih belum menerima. Perselisihan dapat kembali dicatatkan hingga ke Mahkamah Agung. Pihaknya hanya sampai menangani hingga ke anjuran-anjuran, jika telah mencapai tahapan pengadilan maka pihaknya sudah tidak berkewajiban dalam proses pendampingannya.
“Jadi semua perselisihan dapat terus dinaikkan hingga ke Mahkamah Agung, tapi kami tetap berharap setiap perusahaan yang dibina hanya sampai tahapan mediasi telah selesai karena prosesnya akan panjang jika terus banding,” pungkasnya. (Disnakertrans/Adv/Ina)