Korupsi Penyertaan Modal Pemprov Kaltim, Direktur Perusda Rugikan Negara Rp29 Miliar

Alexander Hutabarat

3 Nov 2020 19:51 WITA

kejati kaltim
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin, saat rilis di Kantor Kejati Kaltim, Senin, 3 November 2020. (alexander hutabarat/intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Rp27 miliar penyertaan modal dari Pemprov Kaltim jadi bahan bancakan di tubuh perusahaan daerah (perusda) PT Agro Kaltim Utama. Menjerat direktur utama berinisial Yr serta Na sebagai rekanan.

“Kasus ini terungkap setelah penyelidikan selama sembilan bulan. Persisnya awal 2020 lalu,” terang Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prihatin, di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa siang, 3 November 2020.

Dugaan praktik tindak pidana korupsi tersebut bermula tatkala PT AKU menerima penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sepanjang 2003, 2008, dan 2010 sebanyak Rp27 miliar. Penyertaan modal tersebut digunakan Yr untuk menjalin kerja sama dengan sembilan perusahaan ragam spesifikasi yang salah satunya penjualan solar.

Kerja sama itupun memicu kecurigaan. Mengingat fokus utama PT AKU adalah bidang pengembangan pertanian, perdagangan, industri, dan pengangkutan darat. Penyelidikan akhirnya mengungkap fakta jika enam dari sembilan perusahaan rekanan tersebut fiktif.

“Uang tersebut diperuntukkan tanpa persetujuan badan pengawas dan tak melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” jelas Prihatin.

Yn ditetapkan tersangka pada 2 September 2020 dan dijemput dari Bogor, Jawa Barat. Sementara Na ditetapkan tersangka pada 5 Oktober 2020 setelah menyerahkan diri kepada petugas. Status keduanya sudah P21 dan dalam waktu dekat berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sesuai dengan hasil penyidikan, lanjut Jaksa Utama Pratama itu, Yn dan Na telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka saat ini dititipkan di penjara sementara Polresta Samarinda serta Polsek Samarinda Kota. “Ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tuturnya.

Dari perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp29 miliar. Termasuk Rp2 miliar dari keuntungan aktivitas perusahaan. Kejati Kaltim terus mendalami kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain. “Tapi untuk sementara kami masih fokus dengan kedua tersangka yang ada,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!

Iklan di sini!

Iklan di sini!