KPU Kukar Tolak Rekomendasi Bawaslu RI
Dalam jumpa pers ada sebelas poin yang disampaikan Nofand terkait penolakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut.
Tenggarong, intuisi.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, agar memberikan sanksi pembatalan calon bupati Kukar, Edi Damansyah. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Ghafillah, saat jumpa pers, Selasa (24/11/2020).
Dalam jumpa pers ada sebelas poin yang disampaikan Nofand terkait penolakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut, yakni:
Pertama, KPU Kukar telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang rekomendasi Bawaslu RI dengan surat bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Kedua, KPU Kukar melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Ketiga, KPU Kukar telah melakukan konsultasi kepada KPU RI di Jakarta dengan didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Keempat, KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Kelima, atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kukar, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl Wolter Monginsidi Tenggarong.
Keenam, hasil Rapat Pleno KPU Kukar tanggal 20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada KPU RI dengan pendampingan KPU Kaltim di Jakarta pada tanggal 22 November 2020.
Ketujuh, KPU RI menyampaikan agar KPU Kukar segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.
Kedelapan, KPU RI mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Kesembilan, KPU Kukar dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Kesepuluh, hasil Rapat Pleno KPU Kukar menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Edi Damansyah, dan oleh karenanya terhadap Edi Damansyah, tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.
Dan kesebelas KPU Kukar dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia. (*)