HeadlinePolitik

KPU Samarinda Ancang-ancang Hadapi Gugatan Hasil Pilkada 2020

Jumlah perolehan suara antara ketiga pasangan calon di Pilkada Samarinda 2020 cenderung tipis. KPU Samarinda menyadari hal ini rentan gugatan.

Samarinda, intuisi.co – Tahapan pencoblosan sebagai puncak perhelatan pilkada telah terlaksana. Samarinda sebagai salah satu yang menggelar pesta demokrasi tersebut, telah memunculkan satu pasangan calon yang unggul berdasar hasil hitung cepat dan rekapitulasi sementara KPU. Jarak perolehan suara yang cukup tipis antara satu pasangan dan pasangan lain, membuat hasil pilkada rentan gugatan.

Hasil akhir hitung cepat lembaga survei LSI Denny JA yang terdaftar di KPU, pada Pilkada Samarinda 2020, memunculkan pasangan calon wali kota/wakil wali kota Samarinda, Andi Harun-Rusmadi Wongso, meraih suara terbanyak sebesar 35,6 persen. Unggul tipis dari pasangan calon nomor urut 2, Zairin Zain-Sarwono, yang meraih 34,3 persen suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Barkati-Darlis Pattalongi, meraih 30,1 persen suara.

Hasil seragam juga tertera dalam penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditayangkan dengan pembaruan berkala di laman pilkada2020.kpu.go.id. Hasil sementara, pasangan Andi-Rusmadi sebesar 36,3 persen dengan total 61.742 suara. Dibuntuti Zairin-Sarwono, 33,7 persen atau 57.393 suara, dan Barkati-Darlis 30,0 persen dengan capaian 50.949 suara.

KPU Samarinda dengan segera menyadari jarak perolehan suara yang tipis antara masing-masing pasangan calon, membuat hasil pikada kelak rentan gugatan. Meski demikian, hal itu sudah siap diantisipasi. “Kami selalu siap menerima gugatan tersebut,” sebut Komisioner Divisi Hukum KPU Samarinda Nina Mawaddah, Kamis sore, 10 Desember 2020.

Hingga saat ini, rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU masih berlangsung. Yang mana sesuai tahapan, dilangsungkan hingga 17 Desember 2020. Sambil menunggu hasil akhir, sejumlah data pendukung telah disiapkan Divisi Hukum KPU Samarinda. Pun begitu dengan bukti seluruh kegiatan selama penyelenggaraan pilkada. “Acuan tersebut bisa jadi bukti sebagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan sengketa tersebut atau tidak,” lanjutnya.

Pesan KPU Samarinda

Nina pun menilai jalannya pencoblosan calon kepala daerah di Samarinda berjalan sesuai prosedur. Semua tahapan juga dipastikan terdokumentasi baik. Bila ada persoalan di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijamin siap dengan data yang dibutuhkan. “Artinya saat KPU digugat kami sudah siap,” terangnya.

KPU Samarinda pun berharap masyarakat dan para kandidat kepala daerah, untuk bersabar menunggu hasil resmi dari rekapitulasi suara yang dilakukan berjenjang. Mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga di level KPU. “Kami harap masyarakat tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya kepada penyelenggara,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.