Tenggarong, intuisi.co– Strategi jangka panjang mulai disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Loa Janan. Pendekatan yang dirancang tak lagi bersifat reaktif, melainkan menyasar akar persoalan secara menyeluruh.
Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah relokasi warga dari bantaran sungai serta pemulihan ekosistem aliran air. Langkah ini dinilai krusial mengingat sebagian besar titik rawan banjir berada di kawasan yang secara tata ruang tidak layak huni.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Wiyono, penanganan banjir tak bisa lagi dianggap sebagai masalah musiman. Ia menekankan bahwa banjir telah menjadi ancaman bencana yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.
“Kalau hanya andalkan normalisasi sungai tanpa solusi jangka panjang, itu hanya menunda masalah,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
Identifikasi awal terhadap warga terdampak dan potensi lahan pengganti sudah mulai dilakukan. Meski belum masuk tahap eksekusi, relokasi disebut sebagai langkah penting yang harus dirancang hati-hati.
“Kita harus hati-hati. Relokasi menyangkut hak warga dan juga harus taat aturan. Tidak bisa gegabah,” ujarnya.
Di sisi lain, kerusakan lingkungan di hulu sungai turut memperparah kondisi banjir. Sedimentasi akibat aktivitas pertambangan menjadi salah satu faktor yang dikaji dalam rencana penanganan.
Kajian teknis terhadap kawasan hulu pun disiapkan agar penanganan tidak hanya fokus pada hilir. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih berkelanjutan.
Rencana aksi penanganan banjir telah disusun sejak Juli 2025 dan akan berlanjut hingga 2026. Tahapan kerja mencakup normalisasi sungai, pembangunan sistem drainase baru, serta koordinasi lintas instansi seperti Dinas Perkim dan lembaga lingkungan hidup.
“Pemerintah ingin penyelesaian tuntas, bukan tambal sulam. Tapi itu butuh komitmen semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Wiyono.
Perubahan perilaku warga juga menjadi perhatian. Ia menyoroti pentingnya kesadaran untuk tidak lagi membangun di sempadan sungai, karena normalisasi tidak akan efektif jika pembangunan liar terus berlanjut.
“Setelah kita bersihkan, kalau masih dibangun lagi di tepi sungai, akan kembali seperti semula,” tegasnya.
Sementara itu, skema ganti rugi untuk relokasi masih dalam tahap kajian. Wiyono mengingatkan bahwa bangunan di bantaran sungai secara hukum memang tidak dibenarkan, sehingga pendekatan sosial harus diutamakan.
“Harapannya kami ingin menyelesaikan ini dengan adil, tanpa menimbulkan beban hukum atau konflik sosial,” tutupnya. (adv/ara)



