HeadlineKutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Kukar Terapkan KTP Digital, Begini Permintaan Disdukcapil

Demi memudahkan ragam urusan pelayanan, warga Kutai Kartanegara diimbau melakukan aktivasi Identitas Kependudukan berbasis Digital (IKD).

banner diskominfo kukar

Samarinda, intuisi.co-KTP Digital atau Identitas Kependudukan Berbasis Digital alias IKD sudah mulai berlaku di Kutai Kartanegara (Kukar). Kebijakan tersebut diambil pemerintah demi memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, Muhammad Irianto pun berharap agar masyarakat bisa menerapkan kebiajakan itu. Dengan kata lain masyarakat wajib memiliki E-KTP sebelum bersalin KTP digital.

“Setelah mengaktivasi IKD, masyarakat tak perlu lagi menenteng fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotocopi KTP,” terangnya kepada intuisi.co pada Kamis, 23 Maret 2023.

Kata dia, untuk melakukan pelayanan publik seperti perbankan dan lainnya, cukup dengan scan kode batang (barcode) yang terdapat di aplikasi IKD melalui gawai masing-masing. “Aktivasi bisa melalui Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar dan kecamatan setempat,” terangnya lagi.

“Bagi warga yang sudah mengaktivasi IKD agar turut menyampaikan kembali ke keluarga, kerabat dan masyarakat lingkungan sekitar,” sambung dia.

Sementara itu, lanjutnya, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten, bisa mendatangi kantor kecamatan setempat. “Syarat yang dibawa cukup mudah, yakni tinggal membawa handphone atau smartphone dengan sistem Android,” katanya.

Regulasi KTP Digital Diatur dalam Permendagri

Pemberlakuan IKD atau kini banyak dikenal dengan sebutan KTP digital itu mengacu pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan IKD.

“Adapun, target pengaktifan Identitas Kependudukan Digital di Kukar akan menyesuaikan data wajib KTP, yakni sebanyak 527.000 orang,” jelasnya.

Dia menyatakan, proses peralihan KTP digital bakal bertahap. Mengingat, luasnya wilayah Kukar yang kini memiliki 20 kecamatan . Jangkauan pengaktifan IKD dimulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Selanjutnya terus dilakukan sosialisasi untuk membuat masyarakat turut mengaktifkan kartu identitas digital,” sebutnya.

Menurutnya, tren IKD terus meningkat. Namun, hal ini tak menghentikan pembuatan KTP fisik di Kabupaten Kukar. Lantaran masih banyak area-area blankspot di Kukar.  “Itu (area blankspot) salah satu kendala kami menerapkan IKD secara maksimal. Makanya kita tetap jalankan keduanya,” ungkap Iryanto.

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kemudian mengisi data-data dan mengaktivasinya.

IKD akan menyediakan dokumen-dokumen catatan penduduk dari KTP, KK, BPJS hingga Kartu Pemilih dalam satu aplikasi. “Perpindahan ini membuat adminduk lebih praktis dengan digitalisasi. Mudah-mudahan berjalan lancar dan memenuhi target nasional,” tandasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.