Samarinda, intuisi.co – Ambisi Zairin Zain-Sarwono bertarung dalam Pilwali Samarinda 2020 via jalur perseorangan selangkah lagi terwujud. Keduanya telah memenuhi syarat dukungan untuk maju dalam konstestasi politik tersebut.
“Untuk maju dalam kontestasi Pilwali Samarinda, bakal pasangan calon perseorangan minimal harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 7,5 persen dari pemilih dari pemilu sebelumnya,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, dikonfirmasi Rabu sore, 22 Juli 2020.
Mengacu daftar pemilih tetap Samarinda Pilpres 2019 sebanyak 587.824 orang, maka bakal calon via jalur independen harus bisa meraup 44 ribu suara. Dan dari rapat pleno terbuka KPU Samarinda mengenai rekapitulasi dukungan bacalon perseorangan di Hotel Mercure, 21 Juli 2020, Zairin-Sarwono berhasil mengumpulkan 51.652 suara sementara Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo sebanyak 22.358 dukungan,
“Dari dua pasangan jalur pencalonan ini baru pasangan Zairin-Sarwono yang telah memenuhi syarat, sehingga dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya,” terangnya.
Selanjutnya, masih ada syarat administrasi harus dipenuhi pasangan ini untuk ditetapkan sebagai calon wali kota/wakil wali kota. Misalnya laporan kekayaan yang harus disertakan ketika mendaftar.
Sedangkan bagi pasangan Parawansa-Markus, belum memenuhi syarat maju ke tahapan lanjutan karena dukungannya tak sampai 44 ribu. “Masih ada kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Sesuai jadwal KPU, perbaikan syarat diberikan tiga hari terhitung dari 25-27 Juli mendatang,” tuturnya.
Selama perbaikan, syarat dukungan harus benar-benar ditilik. Jangan sampai ada dukungan ganda atau tak memenuhi syarat. Dan selama tiga hari itu pasangan Parawansa-Markus harus kumpulkan 21 ribu dukungan agar lolos ke tahapan selanjutnya. Nantinya, puluhan ribu sokongan ini bakal diverifikasi lagi seperti tahapan-tahapan sebelumnya. Mulai perhitungan, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual.
“Ingat, harus di luar data dukungan yang memenuhi syarat (MS). Untuk dukungan TMS atau tidak memenuhi syarat, masih bisa asal diperbaiki sehingga bisa jadi MS,” pungkasnya. (*)