Kurir Jaringan Narkoba Internasional Tertangkap Bawa Sabu 1 Kg Lebih di Balikpapan
Bisnis haram peredaran narkoba terus berjalan tanpa pandang situasi pandemi yang meneror. Tangkapan besar pun kembali didapati di Balikpapan.
Balikpapan, intuisi.co – Pandemi covid-19 memang memberi dampak hebat di berbagai sektor. Tak terkecuali perekonomian. Kendati demikian, bisnis haram yang satu ini malah tetap laris manis.
Satreskoba Polresta Balikpapan membekuk Aprilius Stevani alias Fani (34), kurir narkoba, pada Ahad sore, 17 Mei 2020, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Kasus ini masih kami sidik dan selidiki karena tugasnya hanya kurir. Dari tersangka kami amankan 1 paket sabu-sabu dengan berat 1.013 gram atau 1 kilogram lebih,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat dikonfirmasi Selasa siang, 19 Mei 2020.
Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dengan kualitas wahid. Rencananya diedarkan di Balikpapan. Niatan itu terendus polisi. Jalur penyelundupan diketahui melintasi jalur darat dari Samarinda.
“Pengirim (dari Samarinda) dan penerimanya (Balikpapan) sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Sumber sudah kami kantongi,” terangnya.
Tersangka Fani diamankan saat melintas di Jalan MT Haryono dengan motor. Setelah dihentikan, tersangka lebih banyak diam. Dan begitu jok motor digeledah, didapati satu paket sabu-sabu. Dibungkus tisu serta dilakban dan dimasukkan ke kotak kardus susu kemasan.
Situasi pun memanas ketika di tengah-tengah interogasi, tersangka melawan petugas. Bahkan mencoba melarikan diri. Polisi mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali. Namun tak dipedulikan. “Terpaksa kami ambil tindakan tegas melumpuhkannya,” tuturnya.
Terancam Lima Tahun Penjara
Saat ini tersangka masih menjalani interogasi terkait keterlibatan dengan jaringan internasional dari Tawau, Malaysia. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi pun kembali menegaskan jika pihaknya tak akan berdiam diri walaupun pandemi covid-19 meneror.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)