Tenggarong, intuisi.co – Menjelang perayaan Idulfitri, suasana di Kutai Kartanegara (Kukar) mulai diramaikan dengan persiapan yang dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satu persiapan yang menjadi sorotan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Bupati Kukar, Edi Damansyah, secara tegas mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR.
Menurut Permenaker No. 6/2016, THR merupakan hak yang harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. “Ini adalah hak pekerja yang harus kita hormati. Perusahaan di Kukar harus memastikan bahwa THR dibayarkan secara penuh dan tepat waktu,” ujar Edi pada hari Kamis (4/4/2024).
Dalam rangka menjamin hak pekerja, pemerintah daerah telah mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan THR. Posko ini akan beroperasi mulai H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar. Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial di Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa posko tersebut siap menerima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Ada sanksi administratif hingga pidana yang menanti bagi mereka yang terlambat atau tidak membayar THR,” tegas Suharningsih.
Pembayaran THR tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi cerminan dari apresiasi perusahaan terhadap kontribusi pekerja mereka. Di tengah kemeriahan dan kehangatan Idulfitri, pemerintah Kukar berharap agar semua pihak dapat merayakannya dengan hati yang gembira dan tanpa beban.
Dengan adanya posko pengaduan dan penegasan dari pemerintah daerah, diharapkan Idulfitri tahun ini akan menjadi momen yang membawa kebahagiaan bagi seluruh pekerja di Kukar. (adv)