HeadlineSorotan

Langkah Tegas Pemkot setelah Kasus Kematian Covid-19 di Samarinda Lewati Rata-Rata Nasional

Situasi pandemi covid-19 di Samarinda kian meresahkan. Tingkat kematian di ibu kota Kalimantan Timur ini bahkan telah melewati rata-rata nasional.

Samarinda, intuisi.co – Tingkat kasus kematian positif covid-19 atau virus corona di Samarinda melesat tinggi. Melewati persentase rata-rata nasional. Pemkot Samarinda pun terdesak mengambil langkah tegas.

Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Samarinda diberlakukan Senin, 7 September 2020. Aturan ini sempat diterapkan Agustus lalu namun direvisi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, meminta aparat Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan penyebaran virus corona. “Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini sudah bisa dijalankan. Ya, paling tidak sudah ada warga kena sanksi tegur karena melanggar disiplin,” ujar Sugeng dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Senin pagi, 7 September 2020.

Di Samarinda saat ini, virus corona semakin meluas. Hingga kasus akumulasi positif covid-19 sudah mencapai 1.168 kasus per 6 September 2020. Dengan 702 pasien telah sembuh, 46 meninggal dunia, menyisakan 420 kasus berstatus aktif.

“Mulai biasakan diri menggunakan masker, pola hidup bersih, dan tidak berkumpul di tempat keramaian,” sebutnya.

Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona di Samarinda. Sebab pertambahan kasus sudah mengkhawatirkan. Bahkan jumlah percepatan angka kematian telah mencapai 6,4 persen. Di atas angka nasional sebesar 4,4 persen.

“Ini disebabkan sebagian warga masih menganggap remeh bahaya covid-19. Kami sebagai aparat pemerintah tidak bisa tinggal diam. Harus segera ditindak yang tidak disiplin,” tegasnya. “Jangan sampai ada lagi warga yang tak patuh dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

Hari ini, Senin, 7 September 2020, Pemkot Samarinda memberlakukan Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda. Protokol kesehatan dimaksud meliputi penggunaan masker, mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), menghindari kerumunan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Berlaku secara perorangan maupun perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, toko, mini market, supermarket, dan mal. Demikian juga warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, serta acara keramaian. Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar, dikenakan sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Kunjungi intuisi.co atau klik link di bio untuk informasi menarik lainnya seputar Samarinda dan Kalimantan Timur.

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia) on

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.