Lebar Sungai Hanya 25 Meter, Relokasi Warga Bantaran SKM Harga Mati
Relokasi warga bantaran Sungai Karang Mumus sudah sangat mendesak. Terutama di 234 bangunan di RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Samarinda, intuisi.co – Banjir telah menjadi masalah menaun di Samarinda. Yang terbaru pada akhir Mei 2020, sebanyak 47 ribu warga kota tergenang.
Salah satu penyebab banjir di Samarinda, ialah penyempitan badan Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri. Pemkot Samarinda telah menggulirkan rencana relokasi warga kawasan tersebut.
“Kondisi SKM sudah sangat memprihatinkan. Idealnya lebar sungai itu 40 meter. Kondisi saat ini hanya kisaran 25 meter,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, dalam keterangan pers yang diterima intuisi.co, Rabu sore, 1 Juli 2020.
Namun, relokasi memang bukan urusan mudah. Dengan target saat ini 234 bangunan di RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Tanah merupakan milik pemkot. Namun tak dapat begitu saja warga direlokasi.
Padahal, saat ini Pemkot diburu waktu. Juli merupakan pelaksanaan proyek pemasangan pagar di bibir SKM oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan.
Dikejar Juli
Proyek ini memang sangat mendesak. Ada 59 ribu kepala keluarga lain di Gang Nibung, Jalan dr Soetomo, yang kebanjiran gara-gara SKM tak kuasa menahan debit air dari hulu. Disebabkan sedimentasi dan penyempitan sungai. Data terakhir, sungai ini sebelumnya bisa menampung 400 meter kubik per detik, kini hanya 175 meter kubik per detik.
“Jadi kalau ada yang bilang pembongkaran nanti tidak memerhatikan kondisi ekonomi warga, saya pikir sangat tidak relevan. Kami juga harus memikirkan nasib 59 ribu warga yang langganan banjir setiap Lebaran,” terangnya.
Kendala saat ini, sebagian warga menolak besaran santunan dari program relokasi tersebut. Padahal, nominal ditetapkan berdasar penghitungan tim appraisal yang keseluruhan bernilai Rp3,09 miliar. Pencairan dilakukan via ditransfer ke masing-masing rekening BPR Samarinda. Bagi yang tak sepakat, uang diserahkan via pengadilan sesuai kesepakatan pemerintah.
“Jadi tak ada alasan warga tak dapat santunan, dengan demikian jadwal pembongkaran tak bergeser lagi,” imbuhnya.
Relokasi rumah warga RT 28 pada 6 Juli 2020 dipastikan mutlak. Pemkot tidak ingin kehilangan momen apabila eksekusi pembongkaran molor lagi. “Kami harap warga SKM bisa memahami dan bisa menerima dengan lapang dada kebijakan yang diambil pemerintah,” pungkasnya. (*)