Samarinda, intuisi.co – Di tengah maraknya pelanggaran privasi dan penyebaran informasi tanpa izin di era digital saat ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu.
Menurutnya, wartawan berperan sebagai pengawas sosial yang menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah. Namun, kebebasan dalam menyampaikan informasi harus tetap mengacu pada kode etik jurnalistik dan tidak menabrak ketentuan hukum.
“Jurnalisme adalah profesi yang krusial, tapi jangan sampai demi mengejar eksklusivitas, malah melanggar hak privasi yang dilindungi undang-undang, khususnya UU ITE,” ujar Salehuddin saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (29/5/2025).
UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Meskipun UU ITE bertujuan untuk mengatur transaksi elektronik dan informasi digital, implementasinya dalam praktik masih menuai banyak kritik dan kekhawatiran terkait dampak negatifnya terhadap kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan proses demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa jurnalis perlu mengedepankan profesionalisme dalam setiap peliputan agar tidak merugikan pihak manapun, baik individu maupun institusi. Salehuddin juga menyampaikan keprihatinannya atas kecenderungan masyarakat menyebarkan informasi dari media sosial tanpa verifikasi.
Banyak konten viral yang mengandung data pribadi atau informasi menyesatkan, yang bisa berimplikasi hukum.
“Penting bagi masyarakat untuk selektif dalam memilih sumber informasi. Percayakan pada media resmi yang memiliki kredibilitas dan wartawan yang terdaftar di Dewan Pers,” tegasnya.
Di mana, daftar wartawan yang terdaftar di Dewan Pers dapat ditemukan di situs resmi Dewan Pers. Untuk melihat daftar wartawan yang telah lulus uji kompetensi, Dewan Pers mempersilahkan siapapun untuk mengunjungi laman “Data Sertifikasi Wartawan” di situs resmi mereka.
Selain itu, ia mendorong peningkatan literasi digital di tengah masyarakat agar publik mampu mengenali perbedaan antara berita valid dan hoaks.
Salehuddin berharap, dengan kesadaran bersama antara insan pers dan masyarakat, penyebaran informasi bisa lebih bertanggung jawab, sekaligus menjaga demokrasi tetap sehat tanpa mengorbankan hak asasi setiap individu. (adv/rfh/ara)