Samarinda, intuisi.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menuntut PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) bertanggung jawab atas kejadian longsor yang menimpa Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan pada rumah warga setempat.
Longsor di KM 28, telah menyebabkan kerusakan parah pada permukiman warga dan infrastruktur jalan, khususnya jalur poros Samarinda-Balikpapan.
Kejadian ini mengakibatkan 21 rumah warga terdampak, dengan 28 Kepala Keluarga (KK) dan 88 jiwa yang terdampak langsung. Selain kerusakan rumah, badan jalan nasional juga ambles, mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur vital tersebut
Desakan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim yang digelar pada Senin, (02/6/2025) lalu. Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya mendesak PT BSSR segera bertindak dan memberikan tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.
“Warga meminta PT BSSR untuk segera mengambil tanggung jawab atas dampak longsor ini,” ujar Reza dengan tegas saat dikonfirmasi kembali, Rabu (04/6/2025).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sebelumnya menyatakan bahwa longsor tersebut merupakan akibat faktor alam. Namun, pendapat ini berbeda dengan keinginan warga yang menduga aktivitas pertambangan PT BSSR menjadi penyebab utama bencana tersebut.
Reza menambahkan, aspirasi masyarakat ini mendorong Komisi III DPRD untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi terdampak guna memastikan penyebab longsor dan dampaknya secara jelas.
“Warga juga meminta kami untuk melakukan peninjauan lapangan terkait dampak longsor,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III membentuk tim khusus yang akan bekerja sama dengan Dinas ESDM Kaltim serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengkaji penyebab longsor secara mendalam dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Legal and License Compliance PT BSSR, Dani Romdhoni, membantah tudingan tersebut dan menegaskan perusahaan telah menjalankan semua kegiatan pertambangan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan hukum, didukung dengan Feasibility Study dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta menjaga jarak sesuai regulasi,” jelas Dani.
Kasus longsor ini masih dalam tahap investigasi untuk menemukan solusi terbaik bagi warga yang terdampak, baik dari sisi materi maupun psikologis. (adv/rfh/ara)