DPRD Kaltim

Lubang Tambang di Kaltim Harus Dipagari dan Terus Diawasi

Muhammad Samsun berharap ada efek jera bagi perusahaan yang membiarkan lubang tambang agar kewajiban reklamasi bisa ditegakkan.

Samarinda, intuisi.co—Lubang bekas galian tambang di Kaltim kerap memakan korban jiwa. Setidaknya saat ini, sebanyak 41 nyawa melayang akibat tenggelam di galian bekas tambang.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim atau DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, sampai ikut angkat suara. Ia meminta perusahaan tambang batu bara memberi pengamanan di sekitar bekas galian tambang. Hal itu untuk mencegah kembalinya korban melayang akibat tenggelam di lubang bekas tambang.

“Kondisi (lubang tambang) ini membahayakan bagi keselamatan warga. Saya tegaskan kembali kepada perusahaan pertambangan tidak membiarkan begitu saja lubang bekas tambang yang kini menjadi danau sangat dalam,” ucap Samsun.

Samsun juga mengatakan, lubang tambang yang menganga sangat mengancam keselamatan warga. Sehingga, sudah seharusnya diberi pengaman yang kuat. Dan, tetap pula ada pengawasan. Setidaknya, pengamanan dilakukan dengan mendirikan pagar. Ditambah lagi papan larangan mendekati area bekas tambang karena berbahaya. Hal itu menjadi sangat untuk untuk menghindari kembali jatuhnya korban jiwa.

“Harusnya diberi pengaman,” sebutnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut merasa prihatin terhadap kematian warga akibat tenggelam di lubang bekas tambang. Terlebih, kejadian serupa terjadi berulang-ulang dalam beberapa kurun tahun terakhir. Setidaknya, berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, sebanyak 41 orang meninggal akibat tenggelam di kolam bekas galian tambang.

Wakil rakyat dari Kutai Kartanegara itu berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan konkret atas isu tersebut. Sehingga, ada efek jera bagi pemilik perusahaan yang membiarkan bekas galian tambang dan menyebabkan warga meninggal. Jika ada hukuman yang setimpal, tentu yang lainnya akan jera dan melakukan reklamasi terhadap bekas galian tambang.

“Kalau DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Fungsi DPRD dalam hal ini adalah pengawasan dan meminta pemilik usaha tambang untuk melakukan reklamasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,” tutup Samsun. (sukri/adv/dprdkaltim)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.