Makmur HAPK Umumkan Pengunduran Diri Andi Harun dan Mahyunadi dari DPRD Kaltim
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memastikan pengunduran diri dua koleganya itu tak akan mengganggu kinerja kedewanan di Karang Paci.
Samarinda, intuisi.co – Andi Harun dan Mahyunadi resmi mundur dari DPRD Kaltim. Didasari keikutsertaan keduanya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun ini. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memastikan situasi ini tak akan mengganggu kinerja kedewanan.
Pengunduran diri Andi Harun dan Mahyunadi disampaikan Makmur HAPK pada Paripurna ke-30 yang digelar Selasa, 6 Oktober 2020, di Gedung D, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci. “Bahwa H Mahyunadi, SE dan Dr H Andi Harun, ST, SH, M.Si telah menjalankan tugas sebagaimana anggota DPRD sejak 20 September 2019 sampai dengan 21 September 2020,” sebut Makmur.
Mahyunadi semula anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar. Bertugas di Komisi III yang membidangi pembangunan. Dengan tugas kerja meliputi pekerjaan umum, perencanaan pembangunan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup, penelitian dan pengembangan daerah.
Sedangkan Andi Harun menjabat wakil ketua DPRD Kaltim dari Partai Gerindra. Pengunduran dirinya, berarti membuat kursi salah satu wakil ketua untuk sementara kosong di Karang Paci—sebutan kantor DPRD Kaltim.
Meski demikian, Makmur HAPK memastikan kosongnya kursi wakil ketua yang ditinggal Andi Harun tak mengganggu kinerja kedewanan. Pengganti Andi Harun juga telah berproses. Menunggu waktu untuk disahkan dalam waktu dekat.
“Segera penggantinya diproses. Dari anggota masing-masing partai juga tidak ada masalah. Sekarang kita tunggu adalah pimpinan DPRD yang tentunya merupakan kewenangan pimpinan partai,” terang Makmur.
Mahyunadi dan Andi Harun diketahui mundur sebagai syarat keikutsertaan pada pilkada serentak tahun ini. Mahyunadi mencalonkan diri di Kutai Timur sebagai calon bupati, sedangkan Andi Harun calon wali kota Samarinda.
Pengunduran diri tersebut sudah sesuai undang-undang (UU) yang telah diubah beberapa kali. Yakni UU 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23/2018 Pasal 139 Ayat 1, bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri. (*)