HeadlineSorotan

Manipulasi SPT PPN, Direktur Perusahaan BBM di Samarinda Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

Kanwil DJP Kaltimtara, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda telah menangani tiga perkara kasus pidana pajak. Dua di antaranya telah diputus bersalah.

Samarinda, intuisi.co – Jangan main-main dengan kewajiban pajak. Nekat mengelabui, bisa berujung bui. Seorang direktur salah satu CV di Samarinda, melakukan tindak pidana pajak dengan kerugian negara lebih Rp2,9 miliar dan tengah ditangani Kejari Samarinda.

Selasa siang, 29 September 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, menyerahkan tersangka kasus pidana pajak tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Tersangka merupakan direktur CV BIS yang bergerak di bidang BBM, berinisial Mif, 44 tahun.

Mif diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar.

“Dia juga sengaja menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN wajib pajak,” ungkap Kakanwil DJP Kaltimtara, Samon Jaya, dalam keterangan persnya di Kantor Pelayanan Pajak Samarinda Ilir, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa siang.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu Januari 2012-Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Sementara pada periode 2016-2020 perusahaan tak lagi beraktivitas. Akibat perbuatannya, tersangka Mif diduga merugikan negara lebih Rp2,9 miliar.

“Ini merupakan langkah terakhir. Sebelumnya kami sudah berupaya persuasif kepada wajib pajak (Mif),” terangnya.

Adapun tindakan persuasif dimaksud ialah meminta kepada wajib pajak agar memperbaiki SPT masa PPN dan membayar kekurangan PPN. Namun hingga upaya terakhir tersebut, Mif tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, upaya penegakan hukum dilakukan.

Terancam Enam Tahun Penjara

Mif telah melanggar Pasal 39 dan Pasal Pasal 39A juncto Pasal 64 UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Hingga saat ini Kanwil DJP Kaltimtara, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda telah menangani tiga perkara kasus pidana pajak. Dua di antaranya telah diputus bersalah Pengadilan Negeri Samarinda,” tegasnya.

Dengan kejadian, diharapkan makin meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menunaikan tugas membayar cukai. “Ingat, denda pajak enggak bakal hilang walaupun sudah dipenjara. Itu artinya tetap harus dilunasi,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.