Melintas di Desa Teluk Muda Kukar, Truk Sawit Diminta Batasi Muatan
Perusahaan kelapa sawit diminta batasi muatan Tandan Buah Segar (TBS) saat lewat di Desa Teluk Muda Kukar.
Tenggarong, intuisi.co-Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengimbau perusahaan kelapa sawit yang menggunakan jalan poros Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal tersebut terjadi karena jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kembang Janggut itu alami kerusakan parah hingga menimbulkan kemacetan.
“Saya imbau seluruh masyarakat agar berhati-hati melewati jalan tersebut. Seluruh perusahaan kepala sawit juga diminta membatasi muatan,” ujarnya kepada kontributor intuisi.co pada Kamis, 16 Maret 2023.
Bupati Edi Damansyah pun memantau langsung penanganan jalan poros Desa Teluk Muda dan Dusun Pendamaran. Karenanya, ia meminta Dinas Perkebunan berkomunikasi membuat surat imbauan kepada perusahaan kelapa sawit.
Surat tersebut berkaitan dengan pembatasan angkutan TBS dan angkutan berat lain, kecuali angkutan sembako dari Kecamatan Kenohan ke Kecamatan Kota Bangun.
“Pastikan imbauan tersebut dilaksanakan oleh seluruh perusahaan kepala sawit,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menggelar rapat mengenai penanganan kerusakan jalan poros Desa Teluk Muda.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono dan dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Junaidi, Kepala Dinas Perkebunan Muhammad Taufik, Camat Kenohan Kaspul Anwar, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai tenggat waktu penanganan jalan rusak di Desa Teluk Muda.
Perbaikan Jalur Teluk Muda Disanggupi DPU Kukar
Perbaikan tersebut telah disanggupi oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan batas waktu perbaikan jalan sementara, sebelum bulan suci Ramadhan.
“Sudah disepakati jalan sementara akan dibangun oleh Dinas PU dan selesai sebelum bulan Ramadhan 1444 Hijriah,” kata Sunggono.
Pemerintah Kabupaten juga akan memasang spanduk sosialsiasi terkait rencana pembatasan angkutan yang melewati wilayah desa tersebut.
Selain itu, Dinas Perhubungan bersama Forkompimcam Kenohan juga akan melakukan pengawasan atas kendaraan yang melintas.
Beban melintas kendaraan tidak boleh melewati batas tonase yang telah ditetapkan. Angkutan berat juga diminta tak melintas secara bersamaan.
“Saya minta Forkompimcam Kenohan menyiapkan anggota untuk melakukan pengawasan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
“Termasuk melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait untuk turut membantu penanganan perbaikan jalan sementara,” tandas Sunggono. (*)