DPRD Kaltim

Menelusuri Jalan Keluar: Permasalahan Status Tanah Perumahan Korpri di Samarinda dan Opsi Perpanjangan HGB

Samarinda, Intuisi.co – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, terkait status tanah yang belum ditingkatkan menjadi hak milik setelah hampir 30 tahun.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa DPRD telah mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan jawaban resmi mengenai status tanah perumahan Korpri.

“Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” kata Sapto.

Dalam upaya memastikan penyelesaian yang maksimal, Komisi II DPRD Kaltim sepakat untuk membawa perwakilan dari Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim, dan warga Loa Bakung untuk berkonsultasi langsung dengan Kemendagri. Sapto juga menekankan kepeduliannya dengan mengusulkan agar biaya perjalanan tersebut diambil dari iuran bersama, termasuk sumbangan dari anggota DPRD dan kepala BPKAD.

Sapto menjelaskan bahwa legalitas tanah saat ini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim dan dapat diperpanjang. Namun, permasalahan muncul karena ada keinginan untuk mengubah status menjadi Surat Hak Milik (SHM).

“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hak Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” ujar Sapto.

Sebagai opsi sementara, Sapto menyarankan agar HGB diperpanjang selama 30 tahun dan tidak dijual kepada pihak non-PNS. Dia menegaskan bahwa keputusan tersebut juga tergantung pada kebijakan gubernur terkait perpanjangan HGB.

“Jadi opsi kita sementara untuk perpanjangan 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang, sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” tambah Sapto, menekankan pentingnya menjaga integritas tanah tersebut.

Sapto mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa niat baik dan kepedulian pihak DPRD terhadap masalah tanah Loa Bakung harus diapresiasi, dan dia berharap agar tidak ada lagi opini bahwa Pemprov atau DPRD tidak perduli dengan masalah tersebut. (DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.