Mengapa Perda Tata Kearsipan di Kutim Penting bagi Masyarakat?
DPRD dan Pemkab Kutim sepakat sahkan Perda Tata Kearsipan untuk tingkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan.
Sangatta, intuisi.co—Ketika Ketua DPRD Kutim, Joni, mengetuk palu tanda persetujuan lembaga pimpinannya terhadap Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemda pada Selasa, 6 Juni 2023, Novel Tyty Paembonan tersenyum lega. Sebagai ketua pansus yang membahas raperda tersebut selama beberapa bulan terakhir, ia merasa puas dengan hasil kerja kerasnya bersama anggota pansus lainnya.
“Ini adalah raperda yang sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan, khususnya terkait tata kelola kearsipan,” kata Novel kepada wartawan setelah rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Menurut Novel, penataan kearsipan sangat diperlukan dalam pemerintahan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingan masing-masing. “Arsip adalah bukti otentik dari aktivitas pemerintahan yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Novel mengklaim tak mudah menyusun raperda tersebut karena banyak tantangan dan hambatan dihadapi. Ia bersyukur mendapat dukungan anggota pansus lainnya, demikian juga dari Pemkab Kutim, Biro Hukum Setprov Kalimantan Timur, dan serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami melakukan banyak diskusi, konsultasi, studi banding, hingga harmonisasi bersama-sama untuk menghasilkan raperda yang baik dan berkualitas,” katanya.
Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemda Kutim merupakan usulan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas kegiatan administrasi. Raperda tersebut mengatur aspek-aspek penting dalam pengelolaan arsip, mulai pendataan, pinjaman arsip, hingga restorasi dan preservasi arsip.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir dalam rapat paripurna mengapresiasi kinerja DPRD Kutim dalam membahas raperda tersebut. Ia mengatakan, perda pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi dengan lebih efisien.
“Arsip adalah sumber informasi yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Dengan adanya perda ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses pengambilan keputusan,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah juga menyampaikan, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan raperda menjadi perda. Ia menilai, proses akhir pembahasan raperda tersebut merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, yang dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati.
“Kami menyadari, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi. Namun, kami meyakini, bahwa kesemuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi,” ujarnya.
Ardiansyah berharap, perda yang telah disahkan itu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kutim. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan satuan kerja perangkat daerah Kutim yang terlibat dalam penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan perda tersebut.
“Semoga di atas itu semua, kita senantiasa menyadari, bahwa apa yang kita hasilkan selama ini semata-mata untuk membangun daerah Kutai Timur. Sehingga dapat membawa kepada kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutup Ardiansyah. (adv/im)