Mengenal Peran Penting BPBD di Benua Etam
Hingga kini masyarakat belum mengetahui perbedaan peran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim
Samarinda, intuisi.co- Peran dan fungsi BPBD provinsi dan daerah telah tertuang di UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sekretaris BPBD Kaltim, Yasir mengungkapkan bahwa secara esensinya, provinsi lebih kepada mendukung dan mendampingi BPBD kabupaten/kota. Sedangkan, kabupaten/kota sendiri menjadi pelaksana dalam penanganan bencana.
“Ada tiga fungsi yang diberikan BPBD Kaltim oleh UU Nomor 24 Tahun 2007 itu. Sebagai koordinator, komando, dan pelaksana,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, pada pasal 22, unsur pengarah (koordinator dan komando) memiliki fungsi antara lain menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Pada saat pra bencana, fungsi kita adalah koordinator. Kedua, bila terjadi bencana atau tanggap darurat, kita menjadi komando. Artinya mengkomandokan semua penanganan saat terjadi bencana,” paparnya.
Sedangkan untuk fungsi pelaksana sendiri, Yasir mengakui bahwa itu dilakukan ketika pasca bencana. Di mana, mereka bisa melakukan berbagai upaya ketika bencana telah usai.
“Di dalamnya, kita boleh melaksanakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, penanganan psiko-sosialnya, pemberdayaan masyarakat di sisi ekonomi-sosialnya dan kesehatannya,” tutupnya. (BPBDKaltim/Adv/Tya)