HeadlinePemprov Kaltim

Menggagas Perda Penanggulangan Karhutla di Kaltim

Pemerintah daerah Kaltim menggagas Raperda Penanggulangan Bencana Karhutla untuk mengatasi masalah karhutla yang sering terjadi di daerah itu.

Samarinda, intuisi.co – Asap hitam membumbung tinggi di langit. Api berkobar di hutan dan lahan. Suara binatang terdengar merintih. Pemandangan ini sering terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) saat musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana yang mengancam kehidupan masyarakat dan ekosistem.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah berupaya membuat regulasi yang lebih kuat dan efektif. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana Karhutla. Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi penanggulangan karhutla di Kaltim.

Raperda ini dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim di Hotel Fugo, Selasa (14/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder dan pihak terkait, seperti perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, LSM, media, dan masyarakat.

Kepala Pelaksana (Kalaka) BPBD Kaltim, Agus Tianur, mengatakan bahwa Raperda ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menangani karhutla secara komprehensif. Ia mengajak seluruh pihak untuk saling bersinergi dan berkoordinasi dalam penanggulangan karhutla di Benua Etam.

“Kita harus bersama-sama menghadapi bencana ini. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kita harus saling mendukung dan membantu,” ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa Raperda ini didasarkan pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pemerintah untuk menangani karhutla. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memberi amanat Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan bahwa ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial (bencana) menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan wajib terkait pelayanan dasar.

“Dengan adanya Raperda ini, kita akan memiliki pedoman yang lebih jelas dan tegas dalam penanggulangan karhutla. Kita akan menetapkan mekanisme, kewenangan, tanggung jawab, sanksi, dan insentif bagi semua pihak yang terlibat,” kata Agus.

Agus menambahkan bahwa Raperda ini juga akan menguatkan fungsi BPBD sebagai koordinator, komando, dan pelaksana penanggulangan bencana di daerah. Ia berharap agar seluruh pihak terkait dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam menghasilkan langkah-langkah antisipasi bersama dalam penanggulangan bencana ke depan yang lebih baik dan berkesinambungan.

“Kita harus memiliki satu pemahaman, persepsi, kebijakan, dan kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kaltim. Kita harus mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana,” tegasnya.

Dengan adanya Raperda ini, Agus berharap agar karhutla di Kaltim dapat dicegah dan ditangani dengan lebih cepat dan efisien. Ia juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga hutan dan lahan dari kebakaran.

“Kita harus sadar bahwa hutan dan lahan adalah aset kita bersama. Kita harus menjaganya dan merawatnya. Kita harus menghindari pembakaran lahan dan melaporkan jika ada kebakaran. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita,” pungkasnya. (BPBDKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.