Kutai KartanegaraPemkab Kukar

Menjelang Pelantikan, 86 Kepala Desa di Kukar Dapat Pelatihan

Jelang pelantikan, sebanyak 86 kepala desa terpilih di mengikuti pelatihan dari DPMD Kukar selama tiga hari dari 20—22 November 2022.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara atau DPMD Kukar memberi pelatihan kepada 86 kepala desa terpilih di Hotel Grand Elty, Tenggarong. Pelatihan tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada pejabat terpilih agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pelatihan kades seharusnya dilaksanakan setelah pelantikan. Akan tetapi, karena jadwal pelatihan sudah disusun jauh hari, tidak masalah jika pelatihan diadakan sebelum pelantikan.

“Tidak masalah pelatihan digelar sebelum atau sesudah pelantikan karena pada prinsipnya, Insya Allah, ke-86 kades itu tetap dilantik,” jelas Arianto, Jumat, 21 Oktober 2022.

Pelatihan yang diberikan kepada kepala desa terpilih tersebut akan berlangsung selama tiga hari, 20—22 Oktober 2022. Dalam pelatihan tersebut, para peserta dibekali materi tentang tugas-tugas kades. Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menjadi salah satu pemateri. Pemateri lain berasal dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara. “Narasumber dari DPMD Kukar (juga) ada,” tambah Arianto.

Sebagai informasi, sebanyak 24 kepala desa dari 86 kepala desa terpilih merupakan seorang petahana. Selebihnya adalah wajah baru. Pelantikan terhadap kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kutai Kartanegara pun mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

Pelantikan kepala desa terpilih di Kutai Kartanegara itu diundur dari mulanya 14 Oktober 2022 menjadi 27 Oktober 2022. Namun demikian, Bupati Kukar dipastikan tetap akan melantik secara langsung, di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang.

Pengunduran jadwal pelantikan diambil DPMD Kukar untuk menyesuaikan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya. Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) sebagai kades tahun 2016, masa jabatan mereka selama 6 tahun. Diketahui, masa jabatan kades terpilih tahun 2016 berakhir pada 26 Oktober 2022.

Maka, pelantikan kades terpilih 2022 harus menyesuaikan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya. Sementara, terkait masalah atau kendala dalam proses penetapan kades di dua desa, Arianto mengklaim semua dalam kendali aman.

Pelantikan Kepala Desa Jalan Terus

Diketahui, kades hasil pemilihan di Desa Rapak Lambur (Kecamatan Tenggarong) dan Desa Jembayan (Kecamatan Loa Kulu) sampai sekarang belum ditetapkan. Sejumlah pihak menyoal pemilihan di dua desa tersebut. Mereka menilai terjadi penyimpangan dan pelanggaran dalam pilkades di desa-desa itu.

Arianto memastikan masalah tersebut tidak menghalangi pelantikan kades yang lain. Sebab, sengketa ini tengah berproses di Peradilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Namun, jika sebelum pelantikan tidak ada penyelesaian, DPMD Kutai Kartanegara akan membuat berita acara.

“Total 86 kades tetap siap dilantik. Setelah dilantik langsung bekerja, normatifnya Kades itu aktif sejak dilantik. Tapi kalau belum dilantik mereka belum bisa bertugas,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.