HeadlineKutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Mitigasi Kerusakan Hutan, DPD RI Sambangi Pemkab Kukar

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Komite II menyambangi Kabupaten Kutai Kartanegara. Lawatan ini terkait lingkungan hidup.

banner diskominfo kukar 

Tenggarong, intuisi.co Kedatangan DPD RI membawa agenda penting terkait urusan lingkungan hidup. Pasalnya dalam rombongan tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut serta. Ada pula Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM dan Kementerian PPN/ Bappenas.

Mereka berkunjung dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan. Wakil Ketua Komite II Bustani Zainudin menjelaskan pihaknya memastikan bahwa keberadaan IKN di Kaltim akan bermanfaat bagi lingkungan sekitar IKN.

“Kukar dipilih sebagai tempat kunjungan kerja lantaran memiliki potensi hutan yang dapat dimaksimalkan,” kata Zainudin kepada media ini pada Rabu, 5 April 2023.

Terutama untuk, lanjutnya, meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran rakyat. Namun marak terjadi pengrusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Masih ada tambang yang tidak berizin. Kami ingin mendapatkan masukan yang lebih konferhensif tentang penyelenggaraan pencegahan pengrusakan hutan,” terangnya.

Sementara itu, Pemkab Kukar meminta ada kebijakan pembangunan bagi Kukar agar tak tertinggal dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah, Kutai Kartanegara, Sunggono saat menerima kunjungan DPD RI.

“Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur masuk sebagai wilayah Ibu Kota Negara dengan luas wilayah 199 km²,” kata Sunggono.

Lebih lanjut dia menerangkan, dari lahan tersebut, ada 4 kecamatan yang menjadi wilayah potensial bagi Kutai Kartanegara namun masuk ke dalam bagian IKN Nusantara.

“Saya harap ke depan ada kebijakan agar Kukar tidak dirugikan. Sebagai mitra, Kukar tidak ditinggal pembangunannya,” kata Sunggono.

Harapan Pemkab Kukar kapada DPD RI

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga menunjukan dukungan terhadap program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA). Ia mengatakan, TORA menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

Salah satunya diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat “Pada tahun 2022 Kabupaten Kukar mendapatkan 25 SK Perhutanan Sosial, seluas 33.398,30 hektare,” kata Sunggono lagi.

“Ini memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan,” sambungnya.

Sunggono mengungkapkan, beberapa desa lainnya sudah mengajukan kawasannya sebagai hutan desa dan tinggal menunggu penetapan. Beberapa desa juga sudah mulai memanfaatkan hutan desanya sebagai kawasan wisata yang menawarkan wisata pengalaman menjelajah hutan.

Ia pun telah meminta, setiap desa untuk mengelola hutan secara lokal dengan kearifan lokal yang dimiliki. Artinya, harus dipertahankan. Mengingat, sejumlah desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa.

Hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat.

“Cara ini dianggap jitu untuk memastikan tidak ada hutan yang dirambah,” sebutnya.

Dia menyebut, salah satu contoh hutan desa adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Desa ini berhasil mengubah status hutan di sekitar desa menjadi hutan desa. Hanya saja, banyak ditemukan lahan-lahan potensial yang mengalami tumpang tindih dalam peruntukannya.

“Misalnya, antara pertanian, perkebunan, kehutanan dengan pertambangan bahkan dengan lahan transmigrasi,” imbuhnuya.

Menurut Sunggono, beberapa kasus tumpang tindih lahan yang terjadi bukanlah persoalan ringan. Bahkan memunculkan permasalahan yang cukup rumit yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam hal tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya.

“Jika lahan kehutanan rusak atau bahkan beralih fungsi menjadi tambang maka multifungsi tersebut akan hilang,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.