HeadlinePemprov Kaltim

Monev Karhutla, BPBD Kaltim Temukan Ketidaksesuaian di Perkebunan Sawit

BPBD Kaltim temukan ketidaksesuaian sarana dan prasarana pengendalian karhutla di perkebunan sawit PBS di Kutai Barat.

Samarinda, intuisi.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan pada salah satu perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat. Hal ini terungkap dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan pada 16 November 2023.

Kegiatan monev tersebut melibatkan tim terpadu dari Dinas Perkebunan Kaltim dan Dinas Kehutanan Kaltim. Mereka mendampingi BPBD Kaltim untuk memantau kesiapan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT PP London Sumatra Indonesia,Tbk., dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun bencana lain yang kerap terjadi di wilayah operasi mereka.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kaltim, Tresna Rosano, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.1/K.620/2023 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Kita memeriksa kelengkapan dan kesiapan teman-teman perusahaan. Kita cek, karena kalau terjadi bencana karhutla, alat mereka harus sudah siap dipakai. Bukan pada saat terjadi bencana, alatnya rusak,” ungkap Tresna.

Menurut Tresna, PT PP London Sumatra Indonesia sebenarnya telah menyatakan siap dalam menghadapi kebakaran lahan perkebunan dengan mempersiapkan petugas pemadam kebakaran serta sarana dan prasarana yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018. Namun, dalam hasil monev, tim terpadu menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Oleh sebab itu, tim terpadu menghimbau kepada perusahaan tersebut untuk tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko terjadinya kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya. Tresna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

“Untuk masalah sanksi di dinas perkebunan. Karena itu di bawah kewenangan mereka. Kalau kita (BPBD) hanya minta dilengkapi, dilengkapi dan dilengkapi. Himbauan saja,” pungkasnya. (BPBDKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.