Naik Hampir 5 Persen, UMP Kaltim Tertinggi di Kalimantan
Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858. Naik 4,98 persen dan jadi tertinggi di Kalimantan.
Samarinda, intuisi.co – Para pekerja atau buruh di Kaltim mendapat kabar gembira. Pemerintah provinsi setempat resmi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858. Angka ini naik sebesar 4,98 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 3.201.000.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, kenaikan UMP 2024 ini berdasarkan pada pertimbangan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.
“Upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 1 tahun lebih pada perusahaan yang bersangkutan. Ini berpedoman dengan struktur dan skala upah,” ungkap Akmal Malik saat di konferensi pers UMP 2024 di Pendopo Odah Etam, Selasa (21/11/2023).
Dia juga menegaskan, bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. “Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024,” sambungnya.
UMP Tertinggi di Kalimantan
Akmal Malik mengatakan, jika dibandingkan dengan UMP-UMP di provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Kaltim masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi. Diketahui, UMP 2024 Kalsel mencapai Rp 3.282.812 dan Kalbar Rp 2.702.616.
“Kenapa kami bandingkan, karena sesuai arahan dari menteri, kita harus mempertimbangkan kondisi provinsi tetangga agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi antar provinsi,” ucap Akmal Malik lagi.
Menurut dia, UMP Kaltim yang tinggi ini sejalan dengan potensi dan kontribusi daerah tersebut terhadap perekonomian nasional. Kaltim merupakan salah satu provinsi penghasil minyak dan gas bumi, batu bara, kelapa sawit, dan karet.
“Kami berharap, dengan UMP yang tinggi ini, para pekerja atau buruh di Kaltim bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Kami juga berharap, para pengusaha bisa menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif dengan pekerja,” kata Akmal Malik.
Meski mendapat kenaikan UMP, para pekerja atau buruh di Kaltim belum sepenuhnya puas. Mereka menginginkan kenaikan UMP sebesar 15 persen, sesuai dengan tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar aspirasi dari para buruh. Namun, dia mengatakan, UMP 2024 ini sudah sesuai dengan peraturan dan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Kaltim.
“Dewan Pengupahan Kaltim terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Mereka sudah melakukan rapat dan musyawarah untuk menentukan UMP 2024 ini. Semua kami tanya, ke APINDO juga. Ini semua sudah sesuai dan pada dasarnya menyepakati dan mampu mematuhi UMP 2024,” ujar Rozani.
Rozani juga mengatakan, pihaknya menggunakan perhitungan alpha 0,30 berasal dari para pekerja. Setelah dihitung, angka itu yang paling mendekati dengan tuntutan kenaikan 15 persen. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)