Samarinda, intuisi.co – Program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi bumerang. Pada 2 April 2020 Hendra Lesmana bebas dari program tersebut. Tak sebulan, ia sudah beraksi lagi.
Pria 21 tahun tersebut dilaporkan mencuri motor Yamaha Aerox hitam bernopol KT 2450 FB pada 28 April 2020, 27 hari setelah bebas. Sani (43) merupakan pemilik kendaraan tersebut. Kendaraannya raib di Jalan H Marhusin, RT 17. Tepat di depan toko mebel Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
“Kami mengamankan tersangka di kawasan Palaran Jumat, 15 Mei 2020 tengah malam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Senin siang, 18 Mei 2020.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pelaku tersebut merupakan mantan narapidana alias napi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda. Sebelumnya pun dihukum dengan kasus serupa. Ditangani Polsek Palaran pada 2017 lalu. Vonisnya lima tahun penjara. “Kasus ini masih kami sidik, sebab tersangka Hendra tak beraksi sendiri,” ujarnya.
Modus Sederhana
Dari hasil penyelidikan, identitas rekan tersangka diketahui. Insialnya NA. Sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Modusnya sederhana. Bermodal pengamatan. Melihat kendaraan parkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertinggal.
“Hendra bertugas sebagai eksekutor dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar. Keduanya memang sering beraksi bersama,” terangnya.
Syukurnya, motor tersebut belum sempat terjual. Dari pengakuan tersangka, setelah motor terjual akan dibelikan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Ancamannya 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)