DPRD Kaltim

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi: Langkah Progresif untuk Masa Depan Samarinda


Samarinda, Intuisi.co – Kota Samarinda mengukir sejarah baru dengan mencapai tahap finalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah progresif ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dan memastikan keberlanjutan pembangunan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sapto Setyo Pramono, menyampaikan bahwa proses finalisasi ini merupakan tonggak penting yang melibatkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak terkait.

“Raperda ini sudah selesai, ketika sudah menyerahkan laporan akhir, selanjutnya ada proses evaluasi. Jadi tinggal kami rapimkan, saya pikir insyaallah sudah selesai. Nanti Senin depan mungkin kita laporan akhir,”

Menegaskan bahwa ini adalah langkah nyata menuju implementasi aturan baru. Evaluasi yang dilakukan setelah tahap finalisasi menjadi hal yang tak kalah penting, menurut Sapto Setyo Pramono.

“Setelah ini, ada proses evaluasi. Baru diregistrasi dan diperdakan. Ini sudah menunggu, termasuk tarif-tarif lainnya yang mungkin bisa kita ambil untuk proses pajak dan retribusi,” tambahnya,

menunjukkan komitmen untuk menyempurnakan setiap aspek aturan yang telah disusun.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam finalisasi Raperda ini adalah regulasi seputar pendapatan asli dari alat berat. Sapto Setyo Pramono menjelaskan,

“Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat. Alat berat kan tidak masuk di bagian kendaraan bermotor,”

Tidak hanya itu, penyesuaian aturan terkait nomor polisi kendaraan di luar Kaltim menjadi tantangan lain yang dihadapi Pansus. Sapto Setyo Pramono optimistis bahwa kolaborasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dan stakeholders terkait akan membawa solusi yang terbaik. “Ini sekaligus memudahkan untuk proses balik nama juga bisa dilakukan. Selama ini ketika ada plat di luar Kaltim, kerugian kita BBM habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim,” ujarnya, menyoroti dampak ekonomi dari ketidakpastian nomor polisi kendaraan di luar wilayah. Sapto Setyo Pramono menegaskan bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memiliki signifikansi yang luar biasa.

“Makanya agak panjang (prosesnya) bukan apa. Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak 1 tempat aja. Ini harus benar-benar diatur,”

Mempertegas bahwa finalisasi ini bukan sekadar proses teknis, melainkan upaya menyeluruh untuk menciptakan regulasi yang berdaya guna. Pentingnya Raperda ini juga terlihat dari penggabungan 5 peraturan daerah menjadi satu. Proses ini bukan hanya sebagai penyederhanaan administratif, tetapi juga mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap efisiensi regulasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengoptimalkan sistem pajak dan retribusi ini sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan di era modern.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.