Samarinda, intuisi.co – Kondisi pengarsipan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim belum tertata baik. Ihwal ini menjadi faktor utama rendahnya realisasi tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama empat tahun terakhir.
Situasi tersebut pun menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2024.
“Banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kaltim belum menerapkan sistem administrasi dan arsip secara tertib dan sistematis,” ujar Anggota Pansus LKPJ, Damayanti saat ditemui di Samarinda, Selasa (10/6/2025).
Demi menuntaskan persoalan tersebut pihaknya telah memanggil beberapa OPD dan mayoritas menyatakan kesulitan akibat sistem pengarsipan yang belum optimal. Padahal, tata kelola administrasi yang baik sangat menentukan akuntabilitas.
“Lemahnya pengelolaan arsip berpengaruh langsung pada kemampuan OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tuturnya.
Kata dia, dari informasi yang diterima banyak dokumen penting yang sulit ditemukan atau bahkan hilang sehingga menghambat proses tindak lanjut. Kesulitan mencari dokumen penting karena penyimpanan yang berantakan bukan hanya merugikan administrasi, tetapi juga menghilangkan jejak sejarah pembangunan daerah.
“Masalah ini tidak hanya berdampak internal, tapi juga dapat merusak citra Pemprov Kaltim di tingkat nasional, yang saat ini jadi fokus utama dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” imbuhnya.
Dia menyebut, rendahnya capaian tindak lanjut rekomendasi BPK selama empat tahun berturut-turut harus segera diatasi agar posisi Kaltim sebagai contoh tata kelola pemerintahan daerah tidak terancam. Untuk itu, Pansus mendesak Pemprov Kaltim melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem administrasi dan pengarsipan.
“Langkah itu saya rasa perlu dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi administratif kepada OPD yang lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.
Lebih jauh, Pansus juga menyoroti pentingnya pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip sebagai bagian dari upaya perbaikan.
“SDM yang kompeten sangat dibutuhkan agar administrasi dapat berjalan efektif dan efisien,” jelas Damayanti.
Pansus berharap langkah perbaikan ini menjadi prioritas agar Pemprov Kaltim dapat memperbaiki citra dan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang selama ini masih mendapat sorotan tajam.
“Dengan perbaikan ini, diharapkan capaian tindak lanjut rekomendasi BPK meningkat dan tata kelola pemerintahan di Kaltim menjadi lebih transparan serta akuntabel,” pungkasnya. (adv/rfh/ara)