Samarinda, intuisi.co – Anomali terjadi di Samarinda dalam penanganan kasus covid-19 meninggal dunia. Jenazah yang mestinya langsung dikubur sesuai protokol, justru dipulangkan ke keluarganya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Situasi ini terjadi di Ibu Kota Kalimantan Timur pada Jumat, 10 Juli 2020. Musababnya adalah keinginan pihak keluarga agar pasien dikubur di kampung halaman, Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Ini permintaan keluarga dan (mereka) telah membuat pernyataan membawa (jenazah) ke Banjarbaru,” ujar Sekretaris BPBD Samarinda, Hendra AH, saat dijumpai awak media Jumat malam di depan RS Haji Darjad.
Informasi dihimpun intuisi.co, pasien meninggal dunia tersebut berjenis kelamin perempuan. Usianya 58 tahun. Bukan warga KTP Samarinda. Dari rapid test didapati hasil reaktif covid-19. Demikian juga atas hasil pemeriksaan rapid test immunofloresensi assay (IFA) juga reaktif. Status itupun terkonfirmasi positif dari lab PCR pada 9 Juli 2020.
Pasien sempat dirawat namun meninggal dunia Jumat pagi pada pukul 09.00 Wita. Dirawat sejak sepekan lalu.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda tiba di RS Haji Darjad sejak siang. Bersiap melakukan Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19 oleh Kemenkes RI 2020. Namun tarik ulur terjadi hingga senja.
Pihak keluarga kukuh memakamkan mendiang di kampung halaman. Dan entah siapa yang memberi izin, pihak keluarga dapat membawa jenazah ke Banjarbaru dengan surat pernyataan. Tim Gugus Tugas Samarinda tak bisa berbuat banyak. “Pihak keluarga saja yang bawa. Tak ada pengawalan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda belum bersedia mengonfirmasi. Juru bicara Ismid Kosasih yang dihubungi media, tak memberikan jawaban.
Bisa Menularkan
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, juga tak dapat mengomentari lebih jauh. Kewenangan ada di tim gugus tugaS Samarinda. “Kalau dibawa ke sana (Banjarbaru ) bisa terjadi penularan,” kata Andi.
Potensi penularan, lanjutnya, bisa terjadi di Banjarbaru nanti. Tak menutup kemungkinan pihak keluarga yang membawa pasien terjangkit. Potensi selalu ada. Kecuali jenazah sudah dalam peti tertutup rapat. Sebagaimana pedoman penguburan jenazah covid-19, Bab 7 ayat 10 mengatur bahwa jasad yang terkonfirmasi positif, dikebumikan tak lewat dari empat jam.
Sementara dari waktu meninggal hingga senja, sudah lebih dari ketentuan itu. Belum lagi perjalanan ke Banjarbaru memakan waktu 12 jam. Tak hanya itu dalam regulasi tersebut juga menyebutkan jasad tak boleh dibalsam. “Seharusnya langsung dikuburkan. Tapi kami kembalikan lagi dengan gugus tugas yang menangani,” pungkasnya. (*)